Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Susno Duadji Buron?

Kompas.com - 29/04/2013, 09:12 WIB
ING

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung resmi menetapkan status terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sebagai buron. Keberadaan mantan Kepala Bareskrim itu tidak diketahui kejaksaan yang akan mengeksekusi. Eksekusi terhadap Susno dilakukan kejaksaan setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

Pengacara Susno Duadji, Firman Wijaya, mempertanyakan keputusan kejaksaan yang menetapkan status buron terhadap kliennya.

"Buron? Keputusan itu bukan tidak tepat, tapi fatalis," kata Firman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Menurut Firman, kejaksaan tidak bisa menetapkan status buron terhadap Susno. Alasannya, pasca-putusan MA, tidak ada status hukum lain terhadap Susno. "Status hukumnya hanya satu, yaitu pihak yang dikenai putusan terhadap termohon kasasi atau status termohon eksekusi kalau mau sesuai keinginan kejaksaan. Status hukum Pak Susno berhenti pada vonis," ujarnya.

Firman kembali mengajukan argumentasi bahwa eksekusi terhadap Susno tidak bisa dilakukan karena putusan kasasi MA tidak memuat perintah eksekusi. Jadi, kata dia, putusan itu tidak punya daya eksekutorial.

"Eksekusi itu atas perintah hakim, tidak bisa oleh jaksa," kata Firman.

Ia berharap, MA bisa mengambil terobosan hukum untuk mengakhiri problematika terkait putusan ini. Terobosan hukum yang dimaksud adalah dikeluarkannya fatwa tentang putusan kasasi Susno.   

Susno buron

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan.

"Kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Yang berarti secara de facto yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Susno. Tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Keberadaan Susno misterius

Pada Jumat (26/4/2013) lalu, kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh Kejaksaan.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Whats New
    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Whats New
    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Whats New
    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    Whats New
    Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Work Smart
    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Whats New
    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Whats New
    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Whats New
    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Whats New
    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

    Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

    Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

    Whats New
    Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

    Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

    Spend Smart
    9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

    9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com