JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 92 kasus pidana perpajakan selama 2009-2012 sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan.
Sebanyak 69 kasus di antaranya telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana senilai hampir Rp 4,3 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui siaran pers pada Senin (7/5)/2013.
Menurut Chandra, selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan.
Pelaku terbesar adalah wajib pajak badan sebanyak 68 kasus, wajib pajak bendaharawan sebanyak 14 kasus, dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10 orang.
"Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana," kata Chandra.
Salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Namun, akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp 2,5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.