Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inalum Dituding Tak Setor Bagi Hasil ke Daerah Rp 772 Miliar

Kompas.com - 21/05/2013, 20:24 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dituding belum menyetorkan dua kewajibannya ke 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Padahal, per 31 Oktober 2013 kontrak perusahaan milik Jepang itu akan berakhir operasionalnya di Indonesia.

PT Inalum beroperasi sejak Oktober 1983. "PT Inalum belum setorkan annual fee dalam tiga tahun terakhir. Kemudian dana lingkungan sebesar Rp 772 miliar juga masih terparkir sejak 1999 hingga sekarang," kata anggota DPRD Simalungun, Rospita Sitorus, kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/5/2013).

Rospita menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada daerah yang berada di kawasan Danau Toba yakni Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Simalungun, Karo, Dairi, Tapanuli Utara, Tobasa, Samosir, dan Humbahas. Dana tersebut di luar annual fee yang merupakan pembayaran pajak air dan pajak bumi dan bangunan (PBB), juga dana lingkungan.

Dana yang harus dibagikan itu sesuai dengan master agreement, dan sebagai bentuk kompensasi perusahaan terhadap 10 kabupaten/kota yang sumber daya alamnya dipakai oleh perusahaan. Besaran angka dana lingkungan yang diperoleh, kata Rospita, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Februari 2013.

"Kita bahkan menemukan data, jika Rp 772 miliar itu parkir di 31 nomor rekening. Ada 15 rekening giro dan 16 rekening biasa milik Otorita Asahan. Jadi dana dari PT Inalum sudah tersalur, hanya saja pihak Otorita Asahan diduga yang sengaja mengendapkan dana itu," kata Rospita.

Menjawab masalah ini, Ketua Otorita Asahan Efendi Sirait, dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (21/5/2013) membantah pihaknya memarkir dana lingkungan. Sirait mengakui ada dana lingkungan yang diperoleh dari sebagian keuntungan penjualan domestik. Dana lingkungan itu disepakati pihak PT Inalum dengan Otorita Asahan tahun 1999.

"Kami selalu menyetor dana lingkungan. Namun, pada 29 Agustus 2012 pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan dana lingkungan merupakan milik negara dan harus disetor ke kas negara. Jadi dana lingkungan harus melalui APBN," katanya.

Sirait mengaku, sejak 2008 dirinya menjabat, tiap tahun menyetor dana lingkungan ke 10 kabupaten/kota sebesar Rp 25 miliar. Kemudian distop oleh Menteri Keuangan tahun 2012.

"Jadi secara total Otorita Asahan sudah menyetor Rp 500 miliar dana lingkungan," akunya. Sementara itu, annual fee PT Inalum tiap tahun setor ke Otorita Asahan sebesar Rp 50 miliar - Rp 60 miliar yang kemudian diteruskan ke menteri keuangan, gubernur, dan terakhir ke pemkab/pemkot di kawasan Danau Toba.

"Jika dalam tiga tahun terakhir belum dibayarkan menteri keuangan, bisa jadi adanya kajian soal besaran pembagian persentase ke kabupaten/kota yang dinilai belum berkeadilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Kemenhub Bahas Tarif LRT Jabodebek Pekan Ini, Promo Bakal Berlanjut?

Whats New
Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Blibli Hadirkan Promo Kosmetik dan Skincare, Ada Cashback 100 Persen

Spend Smart
[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

[POPULER MONEY] Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online | Penjelasan Super Air Jet soal Pesawat Keluar Landasan

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Suku Bunga Acuan BI Diprediksi Tak Lebih dari 6,25 Persen hingga Akhir 2024

Whats New
Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Pasar Obligasi Melemah pada April 2024, Bagaimana Potensinya ke Depan?

Earn Smart
Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan soal Ikang Fawzi Antre Layanan Berjam-jam

Whats New
Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Naik, Ini Kupon ST009, ST010, ST011, dan SWR004 periode Mei-Agustus

Whats New
Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Bidik Pasar RI, Produsen Motor Listrik Sunra Hadirkan Produk Harga Ekonomis

Whats New
Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke Mandiri melalui ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Cek Jadwal Pembagian Dividen Indosat Rp 2,16 Triliun

Whats New
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Spend Smart
BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

Spend Smart
Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Info BNI Taplus Muda Minimal Saldo dan Biaya Admin Bulanannya

Spend Smart
Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Syarat Buka Rekening BNI Taplus Muda dan Setoran Awalnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com