Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Rajasa : Hentikan Praktik Pungli di Level Pemda

Kompas.com - 27/06/2013, 21:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian M. Hatta Rajasa meminta agar pemerintah daerah menghentikan praktik pungutan liar terhadap investor yang akan menanamkan modalnya.

Dia mengatakan pungutan liar dapat menyebabkan citra buruk birokrasi di mata internasional. "Jangan sampai pungutan itu menghambat investasi. Dengan pungutan-pungutan itu justru akan semakin menjauhkan Indonesia dengan investasi," kata Hatta, Kamis (27/6/2013).

Hatta meminta agar seluruh Kementerian, lembaga terkait, pemerintah provinsi hingga struktur terkecil, yaitu Kelurahan bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan mendukung Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP).

"Sesuai kewajiban UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan tidak ada diskriminasi, maka seluruh sektor yang memiliki kewenangan wajib untuk mengeluarkan perizinan dan melimpahkan kepada PTSP," katanya.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga akan bertugas untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada Kepala Daerah se-Indonesia. Proses birokrasi dan perizinan yang berbelit-belit, kata dia, tidak boleh terjadi lagi, karena dapat menimbulkan ketidakpastian.

Sekadar gambaran, pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya bukan barang baru dalam dunia investasi di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi pencetus pembuatan lembaga ini pada tahun 2007 lalu sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang RPJMD, Perpres 27/2009, dan ditindaklanjuti PerKa BKPM No 12 Tahun 2009.

Keunggulan proses satu pintu itu adalah cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, serta ada kepastian hukum dan pelayanan profesional. Namun sayang, Jakarta dalam hal itu disalip oleh daerah lain, semisal Jawa Timur dan Surakarta.

Ketidaksiapan lembaga serta kemauan politik pemimpin daerah pun disebut-sebut sebagai penyebab lembaga satu pintu itu tak dilirik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com