Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Bank Masih Menunggak Premi Penjaminan ke LPS

Kompas.com - 04/07/2013, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Sejumlah bank tercatat masih belum melunasipembayaran premi penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hingga akhir Juni, jumlah kekurangan premi yang belum dibayar mencapai Rp 92,7 miliar.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria mengungkapkan, setelah verifikasi dilakukan, kekurangan itu lantas segera dibayar oleh bank-bank yang menunggak premi sebesar Rp 91,28 miliar.

"Sehingga utang premi yang masih tersisa sebesar Rp 1,42 miliar. Pembayaran paling lambat dilakukan pada 31 Juli," tulis Salustra dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2013).

Namun demikian, dia tidak menyebutkan bank-bank yang masih belum melunasi premi penjaminan tersebut.

Dia menjelaskan penyebab kurangnya pembayaran premi itu antara lain bank yang bersangkutan tidak memperhitungkan simpanan yang memiliki suku bunga di atas suku bunga penjaminan (LPS rate).

Hal lainnya adalah terdapat simpanan dengan jumlah di atas nominal yang bisa dijamin LPS. "Hal lain adalah terdapat simpanan yang dijadikan jaminan kredit serta simpanan dari bank lain," lanjutnya.

Untuk meyakini kebenaran pembayaran premi, LPS akan terus melakukan verifikasi atas perhitungan yang dilakukan sendiri oleh bank.

Sebagaimana diketahui, dalam UU No.7/2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan disebutkan bahwa bank peserta penjaminan diwajibkan membayar premi sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan dalam setiap semester.

Adapun penghitungannya dilakukan sendiri oleh bank yang bersangkutan atau self assessment.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com