Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Tumpang Tindih, Bank Sulit Biayai Industri

Kompas.com - 02/09/2013, 20:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Pihak perbankan mengeluh mengalami kesulitan membiayai pelaksanaan proyek industri di daerah. Hal itu karena terdapat tumpang tindih kewenangan antar-kementerian terutama dalam penerbitan izin.

"Kami mengalami kesulitan membiayai agro industri. Kami terbentur masalah tata ruang terutama soal tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan ," ujar Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Felia Salim, Senin (2/9/2013) di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan, pemerintah sering meminta agar bank mendukung dan mendorong industri pertanian dan kehutanan. Namun pada kenyataannya, kata dia, justru pihak perbankan menemukan hambatan dalam menggelontorkan dana.

“Kenyatanyaan, likuiditas sudah kami gelontorkan, tapi banyak sekali kemandekan-kemandekan. Akhirnya terjadi inefisiensi industri,” lanjutnya.

Disampaikan Felia, akibat kemacetan dalam penerbitan izin untuk idustri itu, efisiensi industri di Indonesia hanya mencapai 0,2 persen.

“Bandingkan dengan Australia yang mencapai, 30 persen. Salah satunya, karena ada ketidakjelasan antara Kementan dengan Kemendag, keberlangsungan supply tidak jelas,” sergahnya.

Dalam kesempatanitu, diluncurkan evaluasi kinerja pemerintahan daerah melalui Indeks Tata Kelola Pemerintahan atau Indonesia Governance Index.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menggunakan penilaian tersebut sebagai evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan. "Jangan jadikan ini beban, tapi jadikan masukan untuk memperbaiki kinerja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com