"Jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2011 sebesar Rp 6,51 triliun, tahun 2012 Rp 6,327, dan pada 2013 sebesar Rp 7,166, ditambah kebijakan afirmatif Rp 1 triliun," kata Menteri PU Djoko Kirmanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2013).
Dalam arah kebijakan Kementerian PU 2014, DAK untuk sub-bidang jalan sebesar Rp 4,415 triliun yang terdiri dari jalan provinsi Rp 662 miliar serta jalan kabupaten/kota sebesar Rp 3,752 triliun.
Sementara DAK untuk sub-bidang irigasi sebesar Rp 1,655 triliun, yang terdiri dari irigasi provinsi Rp 496 miliar dan irigasi kabupaten/kota Rp 1,158 triliun. "Untuk air minum sebesar Rp 640 miliar dan sanitasi sebesar Rp 600 miliar," lanjut Djoko.
Dalam rapat kerja yang juga dihadiri Kemenpera serta Kementerian PDT, ia menambahkan, DAK harus didasarkan pada program dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) infrastruktur PU (jalan, irigasi, air minum, dan sebagainya), tidak hanya ditentukan celah fiskal.
"Kami mengusulkan membuat dulu rencana definitif agar antara kementerian teknis dan Komisi V dan hasilnya itu menjadi pedoman daerah untuk melaksanakannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.