Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Berikan Tambahan Fasilitas Bagasi Penumpang

Kompas.com - 20/11/2013, 14:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- PT Garuda Indonesia Tbk telah menerapkan ketentuan baru terkait fasilitas bagasi penumpang. Terhitung 1 November 2013, Garuda Indonesia memberikan tambahan fasilitas bagasi untuk penumpangnya.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, untuk rute penerbangan internasional, penumpang First Class, masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 50 kg dari sebelumnya 40 kg. Untuk penumpang kelas bisnis masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 40 kg dari sebelumnya 30 kg.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto, mengatakan, untuk penumpang kelas ekonomi masing-masing penumpang dewasa maupun anak-anak memperoleh fasilitas bagasi 30 kg dari sebelumnya hanya 20 kg.

Penumpang bayi (kategori usia kurang dari 24bulan) memperoleh fasilitas bagasi 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk kelas bisnis maupun ekonomi.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik, Garuda memberikan fasilitas bagasi 40 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di First Class, 30 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di kelas Bisnis, dan 20 kg untuk penumpang dewasa dan anak-anak di kelas Ekonomi.

Sama seperti rute internasional, penumpang bayi memperoleh fasilitas bagasi 20 kg untuk First Class, dan 10 kg untuk kelas bisnis maupun ekonomi.

Bagi para anggota Garuda Frequent Flyers (GFF), akan diberikan fasilitas tambahan bagasi sebesar maksimal 5 kg untuk pemegang kartu Silver, 15 kg untuk pemegang kartu Gold atau EC Plus, dan 20 kg untuk pemegang kartu Platinum atau GIC Card.

Fasilitas tambahan ini berlaku baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Untuk penerbangan dari Jeddah (di luar musim Haji), juga akan diberikan fasilitas tambahan berupa 10 liter air zam-zam bagi seluruh penumpang di semua kelas penerbangan.

Di samping itu, sesuai dengan peraturan yang harus diterapkan oleh seluruh anggota IATA (International Air Transport Association), maka Garuda tetap memberlakukan beberapa peraturan lain terkait fasilitas bagasi penumpang.

Untuk bagasi kabin, tiap-tiap penumpang diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin pesawat (cabin baggage) dengan ukuran maksimal 56 cm x 45 cm x 25 cm dengan total berat maksimal 7 kg.

Garuda tidak memperbolehkan hewan peliharaan untuk dibawa ke kabin. Hewan peliharaan harus diletakkan di kompartemen bagasi khusus hewan hidup, dengan perhitungan berat dimasukkan ke dalam fasilitas bagasi penumpang.

Selain itu, Garuda juga memberikan fasilitas bagasi ekstra (Free Baggage Allowance/FBA) sebesar maksimal 32 kg bagi penumpang yang bepergian membawa alat olah raga dan alat musik. Garuda juga memberikan fasilitas bagasi ekstra bagi alat bantu penumpang difabel dan kereta bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com