Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tuding Asing Ingin Matikan Pabrik Rokok

Kompas.com - 28/11/2013, 10:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang Pertembakauan kembali dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (27/11/2013), dengan mengundang perwakilan asosiasi pabrik rokok dan seluruh pengusaha rokok di Indonesia. Di dalam pandangannya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menuding adanya upaya pihak asing yang ingin mematikan pabrik rokok lewat peraturan.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengklaim, hingga saat ini industri rokok kretek tanah air lebih unggul dibandingkan hasil produksi negara lain. Bahkan, saat krisis menimpa Indonesia, industri rokok kretek tidak terkena dampak.

Pabrik rokok kretek, katanya, bisa berkembang dari 500 pabrik dan kini mencapai 5000 pabrik. Hal ini juga ditopang dengan luasnya pasar industri rokok di Tanah Air. Dengan kondisi itu, menurut Ismanu, investor asing berebut masuk ke dalam pasar rokok yang masih dikuasai lokal. Ia menilai pihak asing berusaha mematikan industri lokal dengan berbagai peraturan.

“Mengapa peraturan yang mengadopsi asing selalu mendapat ruang dan seolah memojokkan kita? Apakah pemerintah tidak punya kepekaan bahwa tujuannya adalah memangkas kekuatan ekonomi kita? Industri rokok lokal saat ini menjadi ekonomi mandiri dan menjadi kontributor bagi kekuatan ekonomi bagi Indonesia,” ujar Ismanu.

Ismanu juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan yang selalu memojokkan industri rokok dengan menggembar-gemborkan bahaya kesehatan atas rokok. Padahal, menurut Ismanu, alkohol lebih membahayakan dibandingkan rokok.

“Bandingkan saja dengan miras, sekali minum bisa 10-15 orang, ini tidak diatur,” katanya.

Ismanu mengakui ada bahaya dari konsumsi rokok yang berlebih. Namun, ia merasa industri rokok tidak sepantasnya dikekang sedemikian kuatnya mengingat dampak ekonomi yang bisa dihasilkan dari industri ini.

Secara tidak langsung, Ismanu mengkritik Framework Convention on Tobacco Control atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau secara penuh yang ditandatangani pada tahun 2004 oleh 174 negara di dunia. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum mengakses peraturan terebut.

Saat ini, Indonesia baru menerapkan beberapa poin dari FTCT melalui peraturan pemerintah nomor 109 tentang pengendalian produk tembakau seperti upaya untuk pengurangan dan pembatasan iklan rokok serta membuat area khusus untuk merokok.

Beberapa poin dari FCTC yang belum dipenuhi Indonesia, yaitu pemberian peringatan bergambar tentang bahaya rokok pada produk rokok, pembatasan akses anak terhadap rokok dan penjualan rokok secara tertutup.

Menurut Ismanu, jika industri rokok dihilangkan, maka akan muncul produk-produk tembakau sintesis yang tidak bisa dikontrol pemerintah dan tidak akan bisa mendatangkan pemasukan apa pun karena dipastikan akan masuk melalui jalur-jalur yang ilegal. Oleh karena itu, Ismanu berharap dalam RUU Pertembakauan yang disiapkan DPR, industri rokok juga diberikan ruang.

“Kami siap untuk melengkapi bahan. Kami tegaskan bahwa kondisi geografis Indonesia memang sudah spesifik sebagai penghasil tembakau. Kita tidak akan mampu untuk mengubahnya. Jadi, jangan sampai coba-coba dengan regulasi untuk mengubah itu,” kata Ismanu.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Rahadi Zakaria menangkap kekhawatiran industri rokok yang takut dimatikan bisnisnya. Namun, Rahardi mengingatkan bahwa RUU Pertembakaun ini sebenarnya lebih fokus pada perlindungan nasib petani tembakau.

“Petani, kondisi mereka masih sangat menyedihkan, termasuk juga buruhnya. Nasib mereka nanti gimana? Apakah akan mendapat sentuhan dari perusahaan?” ujarnya.

Kontroversial

RUU Pertembakauan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2013. Pada saat diajukan dalam rapat paripura bulan Desember 2012 lalu, sejumlah anggota DPR protes karena terkejut RUU Pertembakauan tiba-tiba masuk dalam Prolegnas. Padahal, belum ada pembahasan sebelumnya. Baleg membantah RUU ini tiba-tiba saja masuk Prolegnas. Baleg berdalih bahwa pihaknya sudah mengkonsultasikannya dengan Menteri Hukum dan HAM.

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso mempertanyakan alasan masuknya RUU Pertembakaun itu. Argumentasi untuk melindungi petani tembakau dianggap hanyalah “formalitas”. Perlindungan petani tembakau dinilai bisa diatur dalam RUU Pertanian. Bahkan, beberapa kalangan menuding bahwa RUU ini adalah titipan para pengusaha rokok.

Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah memegang lima draft RUU Pertembakauan. “Kelimanya berasal dari para orang berkepentingan. Dari kami sendiri masih menyusun kerangka hal-hal substansial apa yang akan dibahas,” ucap Sunardi tanpa menjelaskan asal kelima draft tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com