Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Semarang, Izin Gangguan Akan Berlaku Selamanya

Kompas.com - 07/05/2014, 09:45 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Sebuah aturan baru memberi angin segar bagi kalangan pengusaha di Kabupaten Semarang. Aturan mengenai perizinan gangguan (HO) di Kabupaten Semarang yang semula harus diperbaharui setiap lima tahun sekali, akan segera berubah. Peraturan baru tersebut saat ini tengah digodok oleh Pemkab Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang.

"Izin HO untuk badan usaha nantinya berlaku selama masih ada kegiatan usaha terkecuali ada perubahan, penambahan atau pengembangan dari sisi lahan atau bangunan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda HO DPRD Kabupaten Semarang, Kusulistyono, Selasa (6/5/2014) sore.

Menurut Kusulistyono, mengacu pada Perda No 13 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan, salah satu klausul dalam aturan tersebut mengamanatkan pelaku usaha memperpanjang HO setiap lima tahun. Sementara di Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, ketentuan mengenai perpanjangan HO sudah tidak ada lagi.

“Adanya perubahan dalam aturan pusat tersebut tentunya harus disikapi bersama antara DPRD dan Pemkab Semarang dengan merevisi Perda No 13 Tahun 2009,” jelasnya.

Anggota Pansus HO The Hok Hiong menambahkan penghapusan ketentuan perpanjangan HO juga dapat menekan pungutan liar (pungli) di masyarakat maupun oknum pegawai terkait perizinan.

“Sudah bukan rahasia lagi, jika minta tanda tangan persetujuan dari lingkungan, pelaku usaha harus menyediakan sejumlah uang. Itu belum lagi dari oknum petugasnya. Ini kan sudah tidak benar, ibaratnya kolusi yang dilegalkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro menyatakan, revisi Perda HO juga mengacu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, meski Perda HO yang baru nantinya tidak mengatur soal perpanjangan izin namun pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali.

“Tujuannya adalah untuk evaluasi, pembinaan atas kegiatan usaha tersebut, apakah ada dampak lingkungannya. Kontrolnya nanti ada di BLH (Lingkungan Hidup),” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com