Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pendirian Pabrik Semen, Kuncinya Ada di Amdal

Kompas.com - 28/06/2014, 14:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Guru besar arsitektur dan perkotaan Universitas Diponegoro Semarang, Prof Eko Budihadjo ikut berpendapat mengenai pendirian pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Menurut Prof Eko, pendirian pabrik tidak bisa dilepaskan dengan kebutuhan masyarakat terhadap semen yang kian tinggi, namun di satu sisi juga ada penolakan dari masyarakat.

“Soal pendirian semen di Rembang, kuncinya ada di dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal yang telah dikeluarkan itu beneran atau sesuai dengan pesanan dari pihak tertentu. Itu harus selesai dulu sebelum pendirian parbik semen,” kata Prof Eko di Semarang, Jum’at (28/6/2014).

Peraih salah satu cendekiawan berdedikasi dari Kompas tahun 2014 ini juga berujar pendirian pabrik harus dilihat dari dampak yang timbul. Misalnya, tanahnya, kandungan airnya, mata pencaharian masyarakatnya harus dilihat sebagai pertimbangan. Selain itu, mitigasi kebencanaan harus diprediksi.

“Kalau mitigasi bencana itu sudah bisa diatasi ya silahkan bangun. Jangan ada menolak, demo terus tidak jadi,” katanya.

Dia pun menyayangkan jika sementara ini masih banyak masyarakat yang bersikap menolak pabrik tengan tanpa alasan. Menurut Mantan Rektor Undip ini, hal tersebut sudah tidak berlaku pada zaman ini lagi.

“Kuncinya memang dialog. Harus ada guyub secara sosial, harus ada pendekatan agar bisa diterima semua orang,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mempersilahkan bagi mereka yang menolak untuk berdiskusi mengenai amdal yang telah keluar. Jika masih keberatan, Ganjar mempersilahkan bagi masyarakat untuk menggugat secara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ganjar menilai sebagian masyarakat di Rembang belum memahami amdal untuk pabrik ini yang terbit pada 2012. Berdasarkan dokumen itu, Ganjar yakin Amdal sudah tak ada masalah. Dia pun berjanji jika dalam sidang PTUN memutuskan lain, atau memang terbukti, amdal akan dikoreksinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com