Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, RPP tersebut sudah dinantikan oleh pelaku usaha pelayaran guna mengakhiri tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut.
"Kami berharap segera selesai. Kalau tidak, kita belum memiliki badan tunggal dalam penegakan hukum di laut," katanya, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (30/6/2014).
Dia menjelaskan, RPP tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk membentuk Badan Tunggal Sea and Coast Guard yang representatif sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dia berharap, badan tunggal ini mampu memutus rantai pengamanan laut yang dilakukan berbagai instansi mulai dari TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara, Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan meyakini pembentukan badan tunggal pengamanan laut dan pantai bisa dilakukan pada tahun ini seiring dengan segera disahkannya RPP tentang Indonesia Sea and Coast Guard.
Kemenhhub menyetujui penyelarasan beberapa pasal dalam RPP yang selama ini menghambat proses penyusunan beleid RPP tersebut. Dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan pembentukan badan Sea and Coast Duard dengan batas waktu 3 tahun setelah aturan itu keluar yakni pada 2011. Namun kenyataannya, sampai saat ini nasibnya masih terkatung-katung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.