"Kalau sudah memalsukan barang, daging celeng dibilang sapi itu kan sudah masuk tindakan kriminal. Tentunya petugas investigasi dari Kementerian Perdagangan akan laporkan kepada polisi dan akan diproses secara hukum," kata Lutfi di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (4/7/2014).
Lutfi menegaskan, tindakan tersebut merupakan pemalsuan. Oleh karena itu, pihaknya beserta pihak kepolisian akan menindak hal tersebut dan kasusnya harus dituntaskan secara hukum.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, pihak Kementerian Perdagangan telah menerima beberapa laporan terkait daging sapi yang dicampur daging celeng tersebut. "Itu sudah dilaporkan ke polisi dan sedang diinvestigasi. Itu kan kriminal murni, jadi kita harus bereskan," jelasnya.
Lutfi mengungkapkan, tindakan tersebut terjadi lantaran peningkatan permintaan daging sapi pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga, terdapat pihak-pihak yang mengambil kesempatan di tengah lonjakan permintaan.
"Kita kan tidak nisa menyetop orang yang ingin melakukan tindakan curang. Yang kita bisa kita kerjakan adalah menghimbau agar tidak boleh curang, dan kalau curang kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.