Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Gambar Seram di Minuman Beralkohol Tak Mendesak

Kompas.com - 13/07/2014, 18:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan plain packaging (kemasan polos) atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minuman beralkohol (minol) tak mendesak, sebagaimana penerapannya pada rokok.

Pasalnya, menurut pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, masyarakat sudah jauh lebih sadar akan bahaya minol dibanding dampak kesehatan dari rokok. Selain itu, peredaran minol sebagai barang dikenai cukai juga sangat dibatasi, dan relatif susah diakses dibanding rokok.

“Minuman beralkohol penjualannya dibatasi, tidak boleh dibeli dan dikonsumsi langsung di sembarang tempat. Image miras negatif, juga sudah lazim. Dan dampak miras itu langsung, misalnya mabuk,” kata Tulus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (13/7/2014).

“Sebetulnya peringatan di minuman beralkohol kurang berfungsi. Berbeda kalau rokok, dimana pemahaman masyarakat akan dampaknya masih minim, bahkan ada yang bilang merokok bisa mengobati batuk dan sebagainya. Selain itu rokok juga dijual bebas. Sehingga peringatan gambar di rokok menjadi penting, di situ urgensinya. Tidak urgen pada minuman beralkohol,” kata Tulus.

Ia menambahkan, selama ini belum ada contoh yang menerapkan baik kemasan polos atau gambar seram pada minol. Selain karena termasuk barang yang dikenai cukai sehingga harganya mahal, minol kini juga tidak diiklankan secara bebas.

Menurut Tulus, hal ini sudah cukup membatasi volume konsumsi minol. Hanya saja, diakuinya, belakangan ini minol lebih mudah diakses di banyak retail modern. “Produk minuman beralkohol sekarang lebih mudah diakses dengan banyaknya retail. Pemerintah harus waspada, karena sudah banyak komplain masuk,” lanjut Tulus.

Ia meyakini, minol impor yang mahal masih sangat terbatas peredarannya. Namun, untuk minol produksi dalam negeri yang lebih murah, pemerintah harus betul-betul mengawasi peredarannya di retailer modern. Apalagi pemerintah sudah memiliki perangkat aturan peredaran minol eceran.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tengah mengkaji penerapan plain packaging atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minol. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Jumat lalu menuturkan, ini adalah tindak lanjut dari aturan yang memperketat peredaran di eceran.

Pada 11 April 2014 lalu Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minol secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.

Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor. Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com