Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Teken Keppres Penunjukan Tim Gugatan Newmont

Kompas.com - 24/07/2014, 19:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal penunjukan tim yang akan menghadapi gugatan Newmont. Presiden berharap agar tim segera bergerak menunjuk kuasa hukum andal agar memenangkan Indonesia dalam arbitrase internasional itu.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan keras terhadap apa yang dilakukan oleh Newmont. Oleh karena itu, tadi Keppres sudah ditandatangani tentang penunjukan tim terkait menghadapi gugatan newmont ini," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, di Kantor Presiden, Kamis (24/7/2014).

Presiden, sebut Chairul, meminta agar tim menunjuk pengacara terbaik untuk memastikan pemerintah Indonesia menang menghadapi gugatan Newmont. Di dalam tim itu, ada Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Sementara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar bertugas sebagai Ketua Tim Teknis.

"Ini kan beracara di luar negeri, di mana kita ada keterbatasan. Makanya lawyer yang akan kita tunjuk akan berafiliasi juga dengan lawyer di tempat kita beracara," kata Chairul.

Seperti diberitakan, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (berbadan hukum Belanda) menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional terkait dengan larangan ekspor mineral. Kebijakan yang mulai berlaku 12 Januari 2014 tersebut, mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan dinilai menimbulkan kerugian ekonomi bagi para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Newmont, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

“Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan Pemerintah, PTNNT belum dapat meyakinkan Pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2014). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com