“Tambahannya sekitar Rp 1,8 triliun hingga Rp 2 triliun untuk setiap kenaikan 10.000 bph. Itu belum dikurangi dengan cost recovery lho. Jadi kalau tambahannya sekitar Rp 10 triliun – Rp 11 triliun untuk kenaikan 55.000 bph,” terang Andin kepada wartawan usai rapat dengan Badan Anggaran, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dia menambahkan, Kementerian Keuangan akan menghitung lagi berapa anggaran yang diperlukan untuk cost recovery. “Kalau sumurnya makin tua, makin mahal. Saya lagi mau minta datanya dari SKK Migas,” lanjut Andin.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR RI, disepakati lifting minyak bumi naik menjadi 900 MBOPD, dari usulan sebelumnya dalam nota keuangan sebesar 845 MBOPD. Kesepakatan dalam rapat ini atas desakan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI P).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.