Melalui Peraturan BI dan Surat Edaran yang diterbitkan akhir tahuan 2014, bank sentral Indonesia tersebut melakukan pengetatan utang luar negeri dengan menyempurnakan ketentuan penerapan Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
"Bank Indonesia juga melihat bahwa utang luar negeri swasta tentang terhadap sejumlah risiko terutama risiko nilai tukar (currency risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko beban utang yang berlebihan (overleverage risk)," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (2/1/2014).
Beberapa penyempurnaan peraturan tersebut terdiri dari penyesuaian cakupan komponen Aset dan Kewajiban VValas pe kebahagiaan terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban lindung nilai, dan penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan kewajiban peringkat utang.
Berdasarkan data pada Oktober 2014, jumlah ULN Swasta mencapai 161,3 milyar dollar AS atau 54,8 persen dari total ULN sebesar 294,5 miliar dollar AS. Menurut BI, risiko ULN tersebut semakin besar lantaran prospek perekonomian masih diliputi oleh berbagai ketidakpastian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.