Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban AirAsia Minta Pemberi Izin Terbang Ilegal Dipecat

Kompas.com - 08/01/2015, 13:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan memecat pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang mengizinkan pesawat tak berizin untuk terbang.

Dalam konferensi pers di Posko Wartawan, kompleks Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (8/1/2015) siang, Yuddy mengatakan bahwa pemecatan pejabat nakal tersebut merupakan permintaan dari sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 sendiri.

"Saya menemui satu per satu keluarga korban yang menunggu kejelasan sanak keluarganya tadi. Mereka itu juga geram. Mereka berharap pemerintah menindak tegas pejabat yang memberikan izin ilegal," ujar Yuddy.

"Sesuai saran keluarga, saya menyarankan Kemenhub, agar pejabat-pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang soal pemberian izin ilegal yang membahayakan nyawa untuk dipecat saja sekarang dari jabatannya," lanjut Yuddy.

Yuddy mengatakan, musibah AirAsia mestinya dijadikan momen pemerintahan Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan serta jajarannya untuk melaksanakan reformasi di bidang transportasi udara. Terutama terkait pembiaran rute penerbangan yang tidak memiliki izin dari Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub.

"Sebagai pembantu presiden, saya juga sangat memperhatikan apa yang menjadi harapan keluarga korban. Saya akan segera koordinasi dengan Menhub, tidak hanya memberikan sanksi, tapi juga membentuk investigasi yang sekarang sudah dilakukan," ujar Yuddy.

Kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember 2014 lalu memang membuka kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia. Siapa sangka jika penerbangan hari Minggu AirAsia itu tidak mengantongi izin Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Informasi yang didapatkan Kompas.com, AirAsia mulai terbang pada hari Minggu sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut.

Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait. Seiringan dengan itu, Menhub melakukan mutasi sejumlah pejabat terkait pemberian izin tersebut.

baca juga:
Rini: Airnav dan Bandara Tidak Pernah Tanya Izin Penerbangan
Ini Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan dan Dimutasi Terkait AirAsia QZ8501

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com