Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Celah, Pemerintah Perketat Pajak UKM

Kompas.com - 23/01/2015, 11:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemilik usaha kecil menengah (UKM) harus siap-siap menghadapi ketegasan petugas pajak. Mulai tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat aturan pajak UKM. Hal itu untuk mencegah pengusaha mengambil keuntungan dari keberadaan pajak UKM. 

Pajak bagi UKM sejatinya telah berlaku sejak pertengahan tahun 2013. Yakni setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sesuai aturan itu, wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar per tahun kena PPh 1 persen dari omzet. Awalnya, pajak ini untuk menyasar jutaan pengusaha UKM yang selama ini tak bayar pajak. "Aturan ini sudah jalan, tapi tak efektif, sehingga harus direvisi," kata Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (20/1/2015).

Sebab, banyak pengusaha UKM yang tetap tak bayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu pun tak bisa berbuat apa-apa karena peraturan itu tak mengatur sanksi bagi para pelanggar.

Selain itu, kata Bambang, banyak pengusaha kecil memanfaatkan celah ini. Pengusaha yang selama ini sudah bayar PPh dengan tarif reguler sebesar 25 persen, malah beralih ke pajak UKM yang lebih murah. "Ternyata aturan pendukungnya membolehkan perusahaan yang sudah bayar pajak normal ikut skema itu (pajak UKM 1 persen dari omzet)," ujar Bambang yang enggan menyebut identitas perusahaannya.

Revisi aturan
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat DJP Wahyu Karya Tumakaka, menambahkan, hasil kajian kantor pajak menyatakan peralihan ke pajak UKM berkontribusi dalam kegagalan tercapainya target PPh non minyak dan gas (migas) tahun lalu. 

Realisasi PPh non-migas hanya 94,7 persen dari target APBN-P 2014 sebesar Rp 460,1 miliar. "Indikasinya terjadi penurunan PPh yang ditangani sejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama," jelas Wahyu, tanpa menyebut lokasi KKP.

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Mardiasmo menegaskan revisi PP 44/2013 akan membuat beleid itu lebih bertaji mengoleksi pajak UKM.

Sayang, ia enggan menjelaskan lebih lanjutnya karena revisi ini akan dipaparkan dalam pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara di DPR, pekan depan.

Selain perubahan aturan, DJP juga akan memperketat pengawasan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak sesuai PP 46/2013.

DJP akan memasang register cash jika pelaku usaha menggunakan transaksi secara tunai. Register cash adala h sistem transaksi yang terhubung secara online dengan kantor kantor wilayah pajak setempat. Kedua, melakukan pengawasan dari transaksi non-tunai pemilik usaha, yakni dari kartu debit, kredit, dan anjungan tunai mandiri (ATM). Ketiga, melakukan pengawasan terhadap transaksi online   untuk mencocokkan nilai pajak yang dibayar pengusaha.

Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, PP 46/2013 memang butuh revisi. Soalnya, beleid itu menimbulkan distorsi lantaran tak mendefinisikan sasaran calon kena pajak sesuai dengan undang-undang (UU) UKM.

Padahal UU UKM menyebut definisi UKM selain berdasarkan omzet, juga dari besarnya aset dan afiliasi. Potensi penerimaan pajak UKM sebenarnya bisa hingga Rp 10 triliun per tahun. Tapi realisasinya kini hanya Rp 2 triliun per tahun. (Adinda Ade Mustami)               

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com