Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: 465 Pelabuhan Khusus Menjadi Lahan Praktik Ilegal

Kompas.com - 02/03/2015, 14:53 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengatakan, ada 465 pelabuhan khusus di Indonesia yang menjadi lahan praktik ilegal. Menurut dia hal ini dikarenakan adanya tumpang tindihnya peraturan dan juga tidak maksimalnya tugas dari bea cukai dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

"Kalau ikan ditangkap di tengah laut, langsung dijual untuk apa pelabuhan perikanan, untuk apa bea cukai, untuk apa PKLP. Banyak pelabuhan tidak hidup karena tumpang tindihnya perizinan pelabuhan-pelabuhan khusus yang akhirnya disalahgunakan untuk barang ilegal, seperti di Wanam," kata Susi dalam acara Rakernas Ditjen Perhubungan Laut yang juga dihadiri Menhub dan Menko Maritim, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Menurut Susi, praktik illegal fishing termasuk dalam ocean crime yang kini sudah menjadi perhatian dunia bersama untuk diperangi. Susi menambahkan Presiden AS Barrack Obama juga memerangi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-undang baru.

"Kita sepakat bahwa illegal fishing itu global enemy. Amerika Serikat pada Juni 2014 mengeluarkan perpres Obama atas UU fishing, yaitu illegal and unreported fishing," kata Susi.

Susi menambahkan, illegal fishing termasuk dalam kriminalisasi kelautan global dikarenakan jaringannya yang luas dan tidak mengenal negara. "Karena illegal fishing termasuk ocean crime yang luar biasa jaringannya, seperti stateless, tidak ada barrier negara lagi. Misalnya kalau masuk Indonesia benderanya Indonesia, masuk ke Thailand pakai bendera Thailand," tambah Susi.

Kemudian, Susi mengatakan saat ini KKP sedang bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap kapal-kapal ikan ilegal.

baca juga: "Menteri Susi Tak Bisa Diancam"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com