Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah "Kejar Setoran", Aksesori hingga Penjahit Dikenai Pajak

Kompas.com - 11/03/2015, 13:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

4. Indekos
Saat ini pemerintah sedang menggodok potensi pengenaan pajak kos-kosan. Alasannya, saat ini bisnis indekos sudah sangat berkembang dan menggiurkan.

"Kami sudah menyiapkan revisi PMK terkait PPnBM dan Pasal 22 yang akan dikenakan, misalnya, untuk mobil. Selain itu, kami akan melakukan operasi pasar untuk mencari WP, misalnya kos-kosan di sekitar wilayah perguruan tinggi," kata Mardiasmo beberapa waktu lalu. (Baca: Pemerintah Kejar Pajak Masyakat Non-karyawan)

5. Pajak listrik
Rencananya, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt. Nantinya, PPN yang dikenakan sebesar 10 persen. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Mardiasmo melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun, dengan dikenakannya PPN 10 persen untuk pengguna listrik di atas 2.200 watt. (Baca: Siap-siap, Pengguna Listrik di Atas 2.200 Watt Akan Kena PPN 10 Persen)

6. Pajak jalan tol
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro melihat ada kemungkinan penerapan PPN jalan tol mulai 1 April 2015. (Baca: Menkeu Beri Sinyal Pajak Jalan Tol Diterapkan Bulan Depan)

Namun, Presiden Jokowi sendiri telah meminta penerapan PPN jalan tol ini ditunda. (Baca: Jokowi Minta PPN Jalan Tol Diundur, Potensi Pajak Baru Rp 1,2 Triliun Meleset)

7. Kenaikan bea meterai
Ditjen Pajak tengah kaji kenaikan bea meterai, yang saat ini berupa bea tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, aturan terakhir tentang bea meterai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. (Baca: Pemerintah Kaji Bea Meterai Naik Jadi Rp 18.000)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com