Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksportir "Ningrat" Bandel, Bea Cukai Ancam Turunkan ke Jalur Merah

Kompas.com - 17/03/2015, 13:51 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono membantah pemberian status "ningrat" kepada perusahaan membuat pengecekan ekspor menjadi longgar. Sebaliknya, Agung memastikan bahwa perusahaan yang sudah memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO), adalah perusahaan yang sudah memenuhi standar organisasi kepabeanan sedunia atau World Custom Organization (WCO).

"Bukan lebih longgar tapi justru pengecekannya, kepercayaannya jadi lebih tinggi," ujar Agung di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dia menjelaskan, perusahaan pemegang sertifikat AEO justru sudah menjalanai berbagai pengecekan secara mendalam oleh Ditjen Bea Cukai mulai dari keuangan, administrasi, sampai pengecekan langsung pabriknya.

Bahkan, dia menegaskan bahwa sertifikat AEO tidak bisa diberikan begitu saja kepada perusahaan karena harus memenuhi berbagai syarat sesuai standar WCO. "Makanya dari awal kita datangi pabriknya, kita audit siapa ya perusahaan ini tidak melakukan itu (penyelundupan barang)," kata dia.

Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan Ditjen Bea Cukai kepada perusahaan pemegang sertifikat AEO yang "membandel", Agung menjawab tegas. "Kita akan lakukan pengecekan berkala, pengecekan mendadak... kalau ada yang salah kita akan drop ke level bawah, jalur merah," ucap dia.

Sebelumnya,Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada 5 perusahaan. Dengan sertifikat itu, kelima perusahaan itu pun mendapat layanan prioritas tinggi dari Bea Cukai.

Kelima perusahaan itu yaitu PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, dan PT Indah Kiat Pulp & Paper.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com