Direktur Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi PT TASPEN (Persero) Faisal Rachman mengatakan, dengan sistem baru itu pemerintah juga ingin mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Faisal mengatakan, setiap tahun terjadi peningkatan dana pensiunan sekitar Rp 10 triliun.
Pada tahun lalu pemerintah membayarkan sekitar Rp 70 triliun untuk pensiunan. Sedangkan pada tahun ini pemerintah mengalokasikan belanja pensiunan sebesar Rp 80 triliun. “Diperkirakan pemerintah akan mengeluarkan belanja pensiun terbesar pada 2043, yang mencapai Rp 300 triliun,” ucap Faisal ditemui Kompas.com di kantor Taspen, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Beban APBN untuk membayar pensiunan diperkirakan baru akan hilang atau Rp 0 pada 2099. Artinya, lanjut Faisal, jika pemerintah semakin mengulur-ulur waktu untuk mengesahkan perubahan sistem baru program pensiun, maka APBN makin lama terbebani.
PT Taspen telah mengajukan draft agar ada perubahan skema iuran dari Pay As You Go (PAYG) menjadi Fully Funded. Perbedaan sistem baru Fully Funded dan PAYG itu yakni PAYG ditanggung sepenuhnya oleh APBN, sedangkan fully funded ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan PNS selaku pekerja.
Diusulkan, iuran dari pemerintah selaku pemberi kerja sebesar 10 persen dari gaji, dan PNS selaku pekerja sebesar 5 persen dari gaji. Menurut Faisal, meski PNS ikut memberikan iuran di skema baru, namun manfaat yang diterima diharapkan bisa meningkat.
"Kalau sekarang kan pensiunan dihitung 75 persen dari gaji. Kami harapkan manfaatnya mendekati 90 persen dari gaji. Sehingga gap ketika dia berdinas dengan saat pensiun tidak jauh, hanya 10 persen,” terang Faisal.
Sementara itu, dana yang dipupuk dari iuran PNS lama, yakni yang bekerja sebelum 2017, hingga tahun ini ditaksir mencapai Rp 70 triliun. Faisal mengatakan, dana tersebut akan menjadi initial fund sebagai modal awal untuk pemupukan fully funded PNS baru, atau yang bekerja mulai 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.