“Per 16 April nanti akan diterapkan, tidak ada yang diubah aturannya,” tegasnya saat ditemui di kawasan pergudangan Cibitung, Jawa Barat, Kamis (9/4/2015).
Menurut dia, jika nantinya masih ditemui minimarket dan toko pengecer yang menjual minuman beralkohol, maka pemerintah daerahlah yang akan mengambil tindakan. Kata Rahmat, pada dasarnya tujuan dilarangnya penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah jelas karena saat ini minimarket sudah berada di tengah pemukiman, dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.
“Itu kan memudahkan anak-anak muda untuk minum dan beli,” imbuhnya.
Sebenarnya sebelum akhirnya diputuskan untuk mulai diterapkan 16 April nanti, aturan ini sendiri sudah mulai dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 lalu. Pemerintah sendiri mengklaim sejauh ini telah sudah menyampaikan hal ini kepada pihak pengusaha.
Asal tahu saja, dalam aturan tersebut penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. (RR Putri Werdiningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.