Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Skema Investasi Berbentuk Piramida Merugikan?

Kompas.com - 05/06/2015, 09:00 WIB

                                                Ryan Filbert
                                               @RyanFilbert

KOMPAS.com — Tidak sedikit orang di Indonesia dan dunia masih mempertanyakan mengapa skema piramida bila digunakan di dunia keuangan bisa berbahaya.

Sebelum lebih jauh membicarakan skema piramida, mungkin Anda juga belum mengetahui apa itu skema piramida. Berikut ini akan dijelaskan, praktik skema tersebut secara sederhana.

Skema piramida adalah sebuah skema money game yang dipopulerkan oleh Charles Ponzi. Langkah mudahnya, skema ini mengiming-imingi sebuah penanaman modal dengan pengembalian bunga yang menarik.

Katakanlah Anda menanamkan modal sebesar Rp 10 juta, dan pada bulan depan, saya menjanjikan pembayaran bunga sebesar 10 persen atau setara Rp 1 juta.

Terlepas apakah bunga 10 persen adalah wajar atau tidak, menarik atau tidak, sesuai dengan yang telah saya bahas pada artikel sebelumnya, inti dari skema piramida ini terletak pada aktivitas yang terjadi pada uang Rp 10 juta itu.

Normalnya, dalam penanaman modal oleh sebuah perusahaan, dana tersebut digunakan untuk sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan di atas 10 persen sehingga mampu membayar dana yang dijanjikan kepada si penanam modal, yaitu 10 persen tiap bulan. Betul?

Di sinilah masalahnya, uang penanaman modal itu dalam skema piramida tidak dipakai untuk usaha. Sebaliknya, sang pembuat skema piramida akan mencari orang baru untuk menanamkan modal dengan janji yang sama.

Uang yang didapat dari investor kedua digunakan sebagai pembayaran bunga untuk investor yang pertama, dan begitu seterusnya. Artinya, uang hanya berputar saja dari investor yang lebih baru kepada orang yang lebih lama atau yang terlebih dahulu "menginvestasikan" uangnya.

Tanpa adanya sebuah usaha yang dijalankan, jelaslah bahwa yang ada hanya aliran uang dari satu orang ke orang lain. Apakah uangnya bertambah? Jawabannya ya bertambah.

Namun bila pemodal skema ini bertambah juga, dan jika jumlah uang yang keluar untuk membayar "bunga" tanpa usaha ini lebih besar ketimbang dana baru yang masuk, maka tentu saja skema ini akan segera berakhir.

Tidak sedikit kejadian dari kasus skema investasi piramida atau ponzi ini yang berakhir merugi karena memang dirancang untuk bangkrut atau tidak bertahan lama.

Biasanya, skema ini berakhir dengan kejadian bahwa uang yang telah diinvestasikan dibawa lari oleh sekelompok atau seseorang dari pencetus "usaha" tersebut.

Lalu, bagaimana dengan skema yang investasinya berupa saling memberi uang dengan penamaan arisan? Arisan pada dasarnya adalah menggilir semua peserta arisan untuk mendapatkan uang bernilai setara dengan yang disetorkan.

Misalnya, 10 orang melakukan arisan dengan nilai masing-masing Rp 100.000. Setiap bulan, tiap-tiap peserta arisan perlu menyetorkan dana sebesar Rp 100.000. Tiap bulan juga, akan ditentukan, siapa yang berhak membawa hasil setoran 10 orang tersebut, yaitu Rp 1.000.000.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Whats New
Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Luhut Bantah Negara Tak Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis

Whats New
Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Suku Bunga Tidak Naik, Ini Strategi Bank Indonesia Stabilkan Rupiah

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com