Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kekeringan, Menteri Agraria Terbitkan Instruksi Penyedian Lahan Sumber Mata Air

Kompas.com - 06/08/2015, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan Instruksi Menteri penyediaan lahan sumber mata air guna mengatasi kekeringan akibat kemarau panjang.

"Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menyediakan sumber mata air dalam rangka membantu masyarakat menghadapi musim kemarau panjang," kata Ferry di Jakarta, Rabu.

Ferry menerbitkan Instruksi Menteri Nomor : 5/Ins/VIII/2015 tentang Penyediaan Sumber Air di Atas Tanah Negara, Tanah Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan.

Dia menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan menginventarisir lahan tanah milik negara.

Ferry menuturkan, apabila ditemukan sumber mata air pada lahan tanah milik negara baik tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola/digunakan oleh badan hukum maka dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk mengatasi masalah kelangkaan air pada musim kemarau.

Ferry juga memerintahkan seluruh pimpinan wilayah BPN dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dinas pada bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau dinas di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Termasuk HGU dan HGB yang menguasai tanah negara untuk menyiapkan tanah atau lahan dan mengebor sumber air bagi masyarakat sekitar pada musim kemarau," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Situs Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menyebutkan masyarakat Indonesia harus mewaspadai potensi kekeringan akibat cuaca panas yang diperkirakan November 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif

Whats New
Proses 'Refund' Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Proses "Refund" Tiket Kereta Antarkota Jadi Lebih Cepat Mulai 1 Juni

Whats New
Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Transaksi Pasar Saham AS ‘Lesu’, Saham-saham di Wall Street Tertekan

Whats New
Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Whats New
'Sidak' Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Whats New
KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Whats New
Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Simak, Ini Daftar Stasiun untuk Pembatalan Tiket Kereta di Seluruh Indonesia

Whats New
Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Whats New
Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Buntut Kasih Harga Promo, Starlink Bantah Lakukan Predatory Pricing

Whats New
[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan 'Delay', Menhub Minta Garuda Berbenah

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Whats New
Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Whats New
PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

Whats New
Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror

Whats New
MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

MPMX Bakal Bagikan Dividen Rp 115 Per Saham

Whats New
Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Ada 250 Standar yang Harus Dipenuhi Indonesia untuk Jadi Anggota OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com