Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi bagi Pemda yang Malas Serap Anggaran

Kompas.com - 21/08/2015, 20:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang malas untuk menyerap anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bambang menyampaikan, hal tersebut ia lakukan berdasarkan pesan Presiden RI Joko Widodo untuk mendorong penyerapan anggaran di pemerintah daerah. “Pemerintah pusat terutama Presiden menyampaikan pesan ke saya, tolong, dana menganggur di daerah ini diselesaikan. Kalau memang perlu diberikan sanksi, diberikan sanksi,” kata Bambang dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Secara garis besar ada dua konsep yang disiapkan, yakni pertama untuk penyerapan DAU/DBH, serta kedua untuk penyerapan DAK. Untuk pemda yang malas menyerap DAU/DBH, sanksi yang diberikan adalah konversi dana tunai menjadi surat utang negara.

Sedangkan, bagi pemda yang malas menyerap DAK,  sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian sementara atau pemotongan penyaluran DAK tahun anggaran berjalan.

Bambang lebih jauh menjelaskan, kriteria pemda yang dinilai malas untuk menyerap DAU/DBH terlihat dari posisi kas yang digunakan untuk belanja APBD. Jika terbilang idle,  pemda bersangkutan akan dikenai sanksi. “Kriteria dana idle adalah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD selama 3 bulan,” sambung Bambang

Sementara itu, pemda dikatakan malas menyerap DAK apabila realisasi penyerapan DAK per triwulan belum mencapai 75 persen dan memiliki dana idle yang tidak wajar di bank. Untuk pemda yang kinerjanya seperti ini, maka DAK triwulan berikutnya tidak disalurkan. “Tingkat penyerapan DAK oleh pemda atas DAK yang telah disalurkan ke kas daerah akan diperhitungkan dalam pengalokasian DAK tahun anggaran berikutnya,” kata Bambang.

Rencananya, mekanisme sanksi ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan merupakan turunan UU APBN 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Whats New
Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Whats New
Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Whats New
Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Bos Bulog Ungkap Alasan Mengapa RI Bakal Akuisisi Sumber Beras Kamboja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com