Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Baru Bakal Turunkan Harga Gas Bumi?

Kompas.com - 10/09/2015, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusulkan deregulasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) tentang kebijakan harga gas bumi tertentu dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Perpres ini akan menegaskan otoritas pemerintah sebagai kuasa penambangan dalam menetapkan harga gas bumi.

Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja menuturkan, perpres tersebut akan menjamin alokasi dan harga gas untuk industri. “Nantinya akan dihapus Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, misalnya pupuk, petrokimia, listrik, dan sebagainya di mana industri ini membuat gas itu nilai tambahnya banyak,” kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Lebih lanjut Wiratmaja memaparkan, ada tujuh proyek yang potensial menjual gas bumi lebih murah untuk industri, yaitu proyek Jambaran-Tiung Biru (Blok Cepu), Pupuk Kaltim Bontang, WK Bulu Kris Energy, Simenggaris, Ophir Bangkanai, SS LNG, serta FSRU Lampung. Wiratmaja memastikan, penurunan harga gas bumi karena turunnya penerimaan negara dan bukannya margin badan usaha.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi merinci harga gas bumi yang normalnya 8 dollar AS per MMBTUD bisa lebih murah menjadi 7 dollar AS per MMBTUD. Akan tetapi harga gas 7 dollar AS per MMBTUD baru akan dinikmati oleh industri pada 2019 mendatang, ketika lapangan Jambaran-Tiung Biru beroperasi. “Ini menyebabkan penerimaan negara dari gas akan berkurang, dari 45,76 persen menjadi 40,26 persen," katanya.

Kendati begitu, Amien mengatakan pengurangan penerimaan negara dari sektor migas akan dikompensasi dari sektor hilir. Penurunan harga gas dari proyek Jambaran-Tiung Biru dapat mendorong investasi pabrik pupuk. Ini kata dia, akan menstimulus ribuan lapangan kerja.

Sementara itu, pupuk yang dihasilkan akan mendorong usaha pertanian di wilayah tersebut. Diperkirakan investasi yang berhasil didorong dengan deregulasi ini mencapai 2,8 miliar dollar AS. “Perlu diingat, yang berkorban (turunnya harga gas) adalah pemerintah. Bagiannya pemerintah yang diambil. Bukan keuntungan badan usaha. Tapi ini bisa mendorong hilirnya hidup,” imbuh Menteri ESDM Sudirman Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com