UU Desa yang disertai Dana Desa jelas berbeda dengan PNPM yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya karena yang dominan adalah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM tidak optimal karena hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat. “Yang dikasih dana PNPM hanya kelompok-kelompok yang bisa mengembalikan pinjaman (mirip bank). Pembentukan BKM dalam PNPM juga memunculkan nama-nama di luar elite desa. UU Desa dan Dana Desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa,” jelas Menteri Marwan.
Dana Desa bisa digunakan untuk program pembangunan sarana prasarana desa seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energi baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, dan pembangunan sarana prasarana produksi di desa.
Selain itu, dana desa juga bisa untuk program pemenuhan kebutuhan sosial dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, pengembangan dan pembinaan posyandu, serta pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dana desa pun dapat dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi lokal berupa pendirian dan pengembangan BUM Desa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jaring apung dan bagan ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energi mandiri, pengembangan dan pengelolaan
tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, serta pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.