Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Tanam Modal Rp 72 Triliun, Pembangunan Jalur Kereta Kalimantan Dimulai November

Kompas.com - 26/10/2015, 22:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk meresmikan peletakkan batu pertama atau ground breaking proyek pembangunan jalur kereta api Borneo dan Techno Park di Kalimantan Timur pada 17 November mendatang.

Jalur kereta api ini akan digunakan untuk kereta api penumpang maupun angkutan barang.

"Pengertian angkutan barang itu bisa batubara, bisa migas, bisa juga kehutanan dan juga CPO dan semua SDA (sumber daya alam), termasuk penumpang," kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurut dia, nilai investasi untuk pembangunan KA Borneo dan Techno Park mencapai Rp 72 triliun. Adapun investor yang menanamkan modal dalam proyek ini adalah perusahaan asal Rusia, Russian Rail Ways.

"Semua dari Rusia, tidak pinjaman tapi investasi," ucap Awang.

Lebih jauh Awang menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalur KA Borneo ini ditargetkan selesai dalam lima tahun. Panjang jalur seluruhnya hampir 900 kilometer yang terdiri dari dua jalur.

"Jalur pertama dari Kutai Barat sampai ke kawasan industri Buluhminum di Balikpapan, kedua dari Kutai Kertanegara sampai KEK Batua Trans Kalimantan Selatan," tutur Awang.

Ia juga mengatakan bahwa proyek ini bisa diresmikan setelah aturan Kementerian Perhubungan yang selama ini menjadi kendala pembangunan proyek telah diubah. Menurut Awang, Wapres telah mengarahkan bahwa suatu aturan bisa diubah demi kepentingan bangsa.

"Jadi artinya investasi sebesar Rp 72 triliun betul-betul dapat terealisir di Kalimantan Timur. Masalah tanah sudah clear tidak ada masalah, persiapan di lapangan juga sudah clear dan tidak ada kendala," ucapnya.

Terkait pemanfaatan jalur KA Borneo ini untuk angkutan publik, Awang menyampaikan bahwa hal tersebut akan diatur kemudian oleh Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, Russian Railways terkendala sejumlah peraturan atau ketentuan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang dinilai belum menguntungkan bagi mereka.

Sejumlah peraturan atau ketentuan tersebut antara lain soal aturan pembagian hasil yang hanya 49 persen untuk investor asing, peraturan daerah yang mengharuskan investor asing menggandeng lebih dari satu mitra kerja lokal, dan sistem build own transfer.

Selain itu, juga adanya pungutan-pungutan liar dalam pengurusan investasi yang menambah biaya produksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APJAJI Keluhkan Tarif Batas Tas Tiket Pesawat Tak Kunjung Direvisi, Maskapai Bisa Bangkrut

APJAJI Keluhkan Tarif Batas Tas Tiket Pesawat Tak Kunjung Direvisi, Maskapai Bisa Bangkrut

Whats New
Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Whats New
Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Menperin Sebut Dumping Jadi Salah Satu Penyebab PHK di Industri Tekstil

Whats New
Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun

Whats New
Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500

Whats New
Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Mendag Zulhas Segera Terbitkan Aturan Baru Ekspor Kratom

Whats New
Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa

Whats New
Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Soal Investor Khawatir dengan APBN Prabowo, Bos BI: Hanya Persepsi, Belum Tentu Benar

Whats New
Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya

Whats New
Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Hidrogen Hijau Jadi EBT dengan Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangannya

Whats New
Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Rupiah Masih Tertekan, Bank Jual Dollar AS Rp 16.600

Whats New
Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Freeport Akan Resmikan Smelter di Gresik Pekan Depan

Whats New
Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Akhir Pekan, IHSG Mengawali Hari di Zona Hijau

Whats New
Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Whats New
Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com