Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pengupahan Selesai, Siap-siap Diterjang Protes Buruh

Kompas.com - 27/10/2015, 12:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menanti 12 tahun, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid ini akan menjadi payung hukum bagi pengusaha dan buruh dalam menentukan upah pekerja.

Seperti janji di paket ekonomi IV, dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat (23/10/2015) itu, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Meski telah belasan tahun dibahas hingga menjadi peraturan resmi, nyatanya, pedoman pengupahan ini masih mengundang kritik. Bagi pengusaha, pedoman upah ini masih berpotensi menimbulkan tarik menarik antara buruh.

Utamanya yang punya masa kerja lebih dari setahun dengan pengusaha dalam menentukan upah di kabupaten atau kota di Dewan Pengupahan, setiap tahun.

Selama ini, sorotan publik atas PP Pengupahan hanya ditujukan ke upah minimum provinsi yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Toh pemerintah bersikeras.

"Penetapan upah sektoral tetap bipartit antara pekerja dan pengusaha," tandas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (26/10/2015).

Sedang buruh masih keberatan dengan ketetapan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di pasal 43 ayat 5 di PP Pengupahan disebutkan, komponen kebutuhan hidup layak ditetapkan setiap lima tahun sekali.

Alhasil, untuk menetapkan UMP 2016, para kepala daerah akan menggunakan KHL tahun berjalan 2015. KHL tersebut memuat 60 komponen hidup layak.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengaku kecewa dengan beleid pengupahan ini.

"Percuma jika KHL dievaluasi hanya tiap lima tahun sekali. Sebab, penetapan kenaikan upah hanya didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," ucap Timboel.

Menurut dia, beberapa poin di PP Pengupahan berbenturan atau tumpang tindih dengan aturan pengupahan lainnya. Salah satunya Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengedepankan unsur tripartit dalam penetapan upah.

Makanya, para buruh akan tetap turun ke jalan menolak PP Pengupahan ini di Jakarta dan kota-kota besar, mulai hari ini, Selasa (27/10/2015). "Kami akan demontrasi mulai besok selama empat hari," kata Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kemarin.

Meski masih memiliki celah yang dapat menimbulkan ketegangan, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengklaim, PP Pengupahan merupakan terobosan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebab selama ini penetapan upah sering dipolitisasi dengan cara menaikkan upah secara tidak rasional sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha. Dengan adanya peraturan baru ini, para kepala daerah bisa menyusun UMP tahun 2016 dengan formula upah yang sesuai dengan beleid pengupahan baru ini.

Menurut Hanif, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga pekan depan atau hingga tanggal 1 November 2015 kepada para gubernur atau kepala daerah untuk menetapkan UM dan mengumumkan secara serentak pada awal November tahun ini. (Handoyo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Target Investasi Rp 1.650 Triliun, Bahlil: Kalau Capresnya Otaknya Beda, Bagaimana Bisa Merealisasikan...

Whats New
Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Whats New
TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com