Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pengupahan Selesai, Siap-siap Diterjang Protes Buruh

Kompas.com - 27/10/2015, 12:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menanti 12 tahun, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid ini akan menjadi payung hukum bagi pengusaha dan buruh dalam menentukan upah pekerja.

Seperti janji di paket ekonomi IV, dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Jumat (23/10/2015) itu, pemerintah menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun sebelumnya.

Meski telah belasan tahun dibahas hingga menjadi peraturan resmi, nyatanya, pedoman pengupahan ini masih mengundang kritik. Bagi pengusaha, pedoman upah ini masih berpotensi menimbulkan tarik menarik antara buruh.

Utamanya yang punya masa kerja lebih dari setahun dengan pengusaha dalam menentukan upah di kabupaten atau kota di Dewan Pengupahan, setiap tahun.

Selama ini, sorotan publik atas PP Pengupahan hanya ditujukan ke upah minimum provinsi yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Toh pemerintah bersikeras.

"Penetapan upah sektoral tetap bipartit antara pekerja dan pengusaha," tandas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (26/10/2015).

Sedang buruh masih keberatan dengan ketetapan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di pasal 43 ayat 5 di PP Pengupahan disebutkan, komponen kebutuhan hidup layak ditetapkan setiap lima tahun sekali.

Alhasil, untuk menetapkan UMP 2016, para kepala daerah akan menggunakan KHL tahun berjalan 2015. KHL tersebut memuat 60 komponen hidup layak.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengaku kecewa dengan beleid pengupahan ini.

"Percuma jika KHL dievaluasi hanya tiap lima tahun sekali. Sebab, penetapan kenaikan upah hanya didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," ucap Timboel.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com