Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Dana Pensiun Pribadi?

Kompas.com - 22/11/2015, 16:45 WIB

Perhitungannya harus melihat besaran pengeluaran satu rumah tangga untuk pensiun saat ini dengan situasi yang layak. Jika nilai tersebut saat ini sekitar Rp 3 juta, maka berapa nilainya 35 tahun mendatang apabila bekerja selama 35 tahun atau periode tersebut dengan cara menghitung umur saat bekerja dengan umur saat pensiun.

Apabila umur bekerja 25 tahun dan pensiun umur 60 tahun, ada 35 tahun untuk menyimpan dana dan kenaikan harga barang untuk pengeluaran Rp 3 juta tersebut.

Oleh karena itu, jika diasumsikan inflasi 5 persen, biaya hidup 35 tahun mendatang sebesar Rp 8,25 juta (Rp 3 juta x (1+ (35 x 5%))). Artinya, seseorang yang pensiun 35 tahun lagi harus mempersiapkan dana setiap bulan sebesar angka tersebut.

Bahasa keuangannya, seseorang harus mempunyai dana yang tersimpan di bank di mana bunga bulanannya sebesar Rp 8,25 juta. Apabila tingkat bunga deposito net sebesar 6 persen per tahun, dana yang harus tersedia sebesar Rp 1,65 miliar ((Rp 8,25 juta x 12)/0,06).

Seseorang bisa membayangkan apabila inflasi tidak 5 persen dan tingkat bunga deposito lebih kecil dari 6 persen, maka simpanan yang tersedia saat pensiun harus lebih besar supaya terpenuhi pengeluaran sehari-hari.

Oleh karena itu, pekerja harus mengecek secara jelas berapa besar dana yang diperoleh dari hasil potongan gaji yang dilakukan oleh kantor tempat kerja. Selanjutnya, pekerja harus menghitung berapa kekurangannya untuk disimpan selama bekerja.

Jika pekerja sekarang sudah bekerja beberapa tahun, perhitungannya tetap senilai itu, tetapi besaran penyimpanannya akan lebih besar dari seseorang yang baru bekerja pada saat ini.

Pekerja harus mempersiapkan dana selain dana yang sudah dipotong dari gaji yang kemudian diinvestasikan dana pensiun kantor tempat bekerja. Pekerja jangan ragu melakukan penyisihan dana yang dimiliki untuk persiapan dana pensiun di kemudian hari dan sangat dipentingkan.

Apabila diperhatikan secara saksama, sebaiknya pekerja harus menabung sekitar 10 persen dari gaji untuk persiapan pensiun. Pekerja lebih baik melakukan pengencangan ikat pinggang (pengeluaran diperkecil) saat ini daripada saat pensiun agak lebih sulit.

Dana tersebut diinvestasikan pertama sekali pada deposito dan jika sudah bisa membeli obligasi, baru menginvestasikannya pada obligasi dan sebaiknya pada obligasi pemerintah.

Selanjutnya, apabila dana sudah besar, dana tersebut bisa dibelikan tanah atau properti dan sebaiknya yang strategis sehingga kenaikan harga akan mencapai yang diinginkan pada waktu yang sisa. Pengelolaan dana ini sangat perlu supaya dana yang dibutuhkan terpenuhi.

Semua pihak harus memulainya saat ini dan jangan menunggu hari esok agar bisa terpenuhi. Jika tidak memahami, bisa berdiskusi dengan pihak yang lebih berpengalaman agar lebih paham.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 November 2015, di halaman 11 dengan judul "Perlukah Dana Pensiun Pribadi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Permendag 8/2024 Terbit, Wamendag Jerry: Tidak Ada Lagi Kontainer yang Menumpuk di Pelabuhan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

[POPULER MONEY] Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer di Tanjung Priok | BLT Rp 600.000 Tidak Kunjung Dicairkan

Whats New
Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Segera Dibuka, Ini Progres Seleksi PPPK 2024

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68 Masih Dibuka, Simak Insentif, Syarat, dan Caranya

Work Smart
OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

OJK Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara ITSK

Whats New
3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

3 Cara Transfer BRI ke BNI, Bisa lewat HP

Spend Smart
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan secara Online

Whats New
Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com