Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Dana Pensiun Pribadi?

Kompas.com - 22/11/2015, 16:45 WIB

Oleh  Adler Haymans Manurung

KOMPAS.com - Ada pertanyaan apakah cukup dana pensiun yang dipotong dari gaji untuk pensiun? Perlukah saya membuat dana pensiun tersendiri di luar dari potongan gaji setiap bulan? Bagaimana mengelolanya supaya lebih besar pada saat pensiun?

Pertama-tama harus dipahami mengenai konsep dan definisi dana pensiun. Para ahli menyebutkan dana pensiun merupakan dana yang tersedia ketika seseorang sudah pensiun bekerja.

Umur seseorang untuk pensiun pada umumnya dimulai 58 tahun dan sekarang sudah mulai bergeser ke umur 60 tahun, karena rata-rata usia hidup masyarakat sudah meningkat menjadi sekitar 70 tahun. Bahkan, jika diperhatikan angka 70 tahun merupakan angka biasa dan sudah mulai kematian menuju 75 tahun karena kesehatan dan gizi yang ada sekarang ini.

Akibatnya, seseorang membutuhkan dana untuk bisa hidup setelah pensiun agar aktivitas sehari-hari bisa dilakukan dan bermakna bagi dirinya. Oleh karena itu, seseorang harus mengumpulkan dana sejak mulai bekerja sampai pensiun agar pengeluaran selama pensiun dapat dibayarkan.

Seseorang yang bekerja biasanya dipersiapkan dana pensiunnya dari gaji dan dipotong setiap bulan. Jika bekerja di pemerintahan, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI/Polri, sudah dipersiapkan gaji pensiun di mana dipotong setiap bulan.

Mereka yang bekerja sebagai PNS DKI Jakarta merasa lebih baik dari beberapa pegawai lain karena perubahan struktur gaji yang dilakukan belakangan ini membuat mereka menjadi lebih nyaman ketika pensiun.

Bagi mereka yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta yang baik sudah diberlakukan potongan gaji pensiun karena harus mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Secara teoretik, program perencanaan pensiun dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu perencanaan pensiun manfaat pasti (defined benefit plans) dan perencanaan pensiun kontribusi pasti (defined contribution plans).

Sesuai dengan undang-undang, seseorang dipotong gaji dan akan memperoleh pensiun sebesar yang telah ditentukan ketika pensiun disebut dengan perencanaan pensiun manfaat pasti.

Dana yang dipotong dari gaji bulanan tersebut diinvestasikan dan apabila hasil investasi tidak sesuai dengan besaran pensiun, maka akan ditanggulangi oleh pemberi kerja. Sementara perencanaan pensiun kontribusi pasti adalah para pekerja mendapatkan dana pensiun sesuai dengan kontribusi dan hasil investasinya.

Sangat kurang

Jika diperhatikan dari berbagai pernyataan pihak yang telah mengalami pensiun dan menerima dana pensiunnya, akan diperoleh pernyataan bahwa dana pensiun yang diperoleh tersebut sangat kurang.

Pernyataan ini tidak merupakan kekagetan karena mengingat persentase potongan yang diberikan setiap bulan sehingga semua pihak sangat memerlukan dana tersendiri untuk dipersiapkan untuk pensiun.

Pertama-tama pihak tersebut harus menghitung seberapa besar dana yang harus dipersiapkan untuk pensiun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com