Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Kelonggaran Dana Talangan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/12/2015, 13:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam  PP Nomor 84/2015 tersebut, pemerintah menaikkan batasan dana talangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari 10 persen menjadi 25 persen dari aset BPJS Kesehatan.

Dengan kenaikan ini maka diharapkan likuiditas pengelolaan dana jaminan sosial (DJS) kesehatan lebih terjamin.

Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 November 2015 dan mulai efektif berlaku pada 9 November 2015.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, peraturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan aset DJS.

"Aturan ini berfungsi kalau ada perbedaan mismatch antara besaran iuran dengan besaran manfaat kepada peserta BPJS," kata dia, Senin (30/11/2015).

Beberapa klausul yang diatur dalam aturan tersebut yaitu penambahan sumber lain yang sah untuk aset DJS kesehatan, cadangan teknis, kesehatan keuangan, serta pertukaran aset antara BPJS dan DJS.

Aturan tersebut menetapkan penggantian dana talangan oleh BPJS Kesehatan kepada pemerintah setelah rasio likuiditas DJS mencapai hingga 100 persen.

Lalu penggantian dana talangan harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80 persen, yang merupakan  perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

Klausul lain ialah dana talangan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diberikan lebih dari sekali dalam setahun.

Kemudian aturan memberikan kepastian bahwa pemberian dana talangan dari BPJS Kesehatan tidak dibebani pembayaran bunga.

Menurut Irfan, dengan beleid ini pemerintah maupun BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan sebagai sumber lain yang bersih aset DJS Kesehatan.

"Sekarang, dana talangan yang diberikan tidak dibebani dengan bunga," jelas dia.

Dia mencontohkan, total aset BPJS Kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp 12 triliun.

"Kalau dulu kan maksimal kami hanya bisa memberikan dana talangan sebesar Rp 1,2 triliun, namun sekarang bisa ditingkatkan lagi menjadi maksimal 25 persen dari total aset yang kami miliki," jelas Irfan.

Catatan Kontan, salah satu mismatch terjadi karena pengeluaran dan penerimaan program JKN dari peserta mandiri Program JKN.

Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan meminta kenaikan  bagi peserta mandiri.

"Memang belum sesuai hitungan aktuaria dan data historis yang dimiliki, untuk kelas 3 saja hitungan DJSN saja Rp 36.000 per orang tahun depan, tapi pemerintah Rp 23.000 pasti ada mismatch," kata Fahmi usai menemui Presiden Joko Widodo, Jumat (20/11/2015).

Fahmi mengatakan, selain pilihan menaikkan iuran kepesertaan untuk peserta mandiri, untuk menutupi missmatch pemerintah bisa mengambil opsi lain.

Pilihan itu adalah memberikan suntikan dana dari pemerintah untuk melaksanakan program JKN 2016 nanti.

Irfan Humaidi mengatakan, perkiraan awal mismatch antara iuran peserta dengan pelayanan kesehatan sebesar Rp 6 triliun hingga akhir tahun.

Untuk diketahui, mismatch dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun.

Karena itu, total akumulasi mismatch pada akhir tahun mencapai Rp 4,8 triliun.

"Hasil investasi kami sebesar Rp 1 triliun kami berikan untuk memperkecil mismatch," terang Irfan. (Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com