Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Usut Kaburnya 9 Kapal Asing Eks China

Kompas.com - 11/01/2016, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 9 kapal perikanan eks China dilarikan oleh sejumlah anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan China dari Pelabuhan Pomako, Timika, Papua.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menyatakan pemerintah melalui Satgas 115 akan mengusut kasus tersebut.

Kapal yang memiliki bobot mati rata-rata 300 GT tersebut diketahui dilarikan pada 30 Desember 2015 lalu.

Informasi berawal dari laporan tertulis Direksi perusahaan grup Minatama yang diterima kepolisian, Satker PSDKP KPP, dan Lanal TNI AL Timika pada 4 Januari 2016 lalu. 9 kapal tersebut membawa 39 orang ABK asal China, yang mana 8 orang di antaranya telah ditugaskan menjaga kapal-kapal itu.

"31 orang lainnya baru didatangkan dari China ke Timika pada 22 dan 24 Desember 2015. Menurut pengakuan perusahaan, 31 ABK itu dibutuhkan untuk mengisi posisi ABK China yang telah pulang ke negara asalnya," kata Susi di kantornya, Senin (11/1/2016).

Tim Satgas 115 berdasarkan Surat Perintah Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan pada 5 sampai 8 Januari 2016 dengan meminta keterangan dari Satuan Kerja PSDKP Timika, Lanal TNI AL, Kantor Wilayah Imigrasi, Syahbandar, dan pimpinan serta pegawai perusahaan di Timika.

Temuan Satgas 115 antara lain pihak perusahaan dengan sengaja memasukkan 31 orang ABK asal China tanpa prosedur perizinan yang benar.

Selain itu, pengawasan atas kapal-kapal eks asing di Timika tidak dilakukan optimal.

Hasil pantauan Automatic Identification System oleh Australia Border Force, posisi 8 dari 9 kapal itu pada 10 Januari 2016 pukul 12.00 terdeteksi di perairan Papua Nugini, tepatnya di sebelah pulau Manus dan sebelah utara dataran utama Papua Nugini.

Diduga, kapal-kapal itu tengah menuju China melalui Laut China Selatan bagian Filipina dan akan melewati perairan internasional di atas pulau Biak dan Maluku Utara.

Berdasarkan analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF), kapal-kapal itu melakukan pelanggaran hukum. Setidaknya ada 9 pelanggaran yang dilakukan, termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda, dan izinnya sudah kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com