JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejumlah poin sudah disepakati pemerintah, termasuk tarifnya.
Info yang diterima Kontan menunjukkan, tarif tax amnesty mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga 6 persen.
Tarif ini tergantung waktu pengajuannya.
Kesepakatan lainnya adalah tidak ada kewajiban repatriasi aset.
Namun, jika mau menjalani repatriasi, wajib pajak akan diberikan insentif berupa penurunan pajak deposito dalam rupiah dan valas.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tarif pajak memang sudah ditetapkan, tetapi nilai pastinya belum bisa disebutkan.
Sementara itu, masih ada hal yang belum diputuskan pemerintah, yaitu tahun pajak yang menjadi basis penghitungan.
Darmin mengatakan, hal tersebut masih perlu dibahas sekali lagi dalam rapat koordinasi tingkat menteri.
"Nanti harus dibahas lagi," kata Darmin, Senin (18/1/2016) di Istana Negara, Jakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.