Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rencana Tarif Pengampunan Pajak Versi Pemerintah

Kompas.com - 19/01/2016, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah poin sudah disepakati pemerintah, termasuk tarifnya.

Info yang diterima Kontan menunjukkan, tarif tax amnesty mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga 6 persen.

Tarif ini tergantung waktu pengajuannya.

Kesepakatan lainnya adalah tidak ada kewajiban repatriasi aset.

Namun, jika mau menjalani repatriasi, wajib pajak akan diberikan insentif berupa penurunan pajak deposito dalam rupiah dan valas.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tarif pajak memang sudah ditetapkan, tetapi nilai pastinya belum bisa disebutkan.

Sementara itu, masih ada hal yang belum diputuskan pemerintah, yaitu tahun pajak yang menjadi basis penghitungan.

Darmin mengatakan, hal tersebut masih perlu dibahas sekali lagi dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

"Nanti harus dibahas lagi," kata Darmin, Senin (18/1/2016) di Istana Negara, Jakarta.

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com