Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Cepat Tak Ada di Tata Ruang

Kompas.com - 20/01/2016, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dikritik karena tidak ada di dalam rencana tata ruang wilayah. Hanya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dari sembilan kabupaten/kota yang dilintasi telah mencantumkan kereta cepat dalam tata ruangnya.

Kritik itu muncul dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016) di Jakarta. Megaproyek itu dinilai mendapatkan keistimewaan dalam proses izin lingkungan, di antaranya terkait dengan dasar hukum kegiatan.

Sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing. Trase kereta cepat ini melewati Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Padahal, syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya. Masalah RTRW telah coba diatasi dengan penerbitan Perpres No 107/2015 (Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung) yang direspons dengan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan bupati/wali kota untuk perubahan RTRW.

"Namun, sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai trase. Kami minta detail trase dan koordinatnya agar bisa segera disesuaikan," kata Nuning Yuliastani, dari Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Karena tak didasari RTRW, Bang Imam dari LSM Sapulidi yang juga anggota Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi menyatakan, amdal tak layak lingkungan. "Ini belum layak disebut analisis dampak lingkungan," katanya.

"Analisis dampak lingkungan ini belum bisa dikatakan layak lingkungan karena belum ada dasar hukum RTRW," kata Meki, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat.

Pemimpin Sidang Komisi Amdal, yang juga Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang mengakui, dari sisi detail trase belum tercantum dalam RTRW daerah.

Namun, lanjutnya, peraturan daerah Jawa Barat telah menyatakan rencana pembuatan kereta cepat ini. "Menurut saya, tak ada yang dilanggar karena Menteri Perhubungan sesuai kompetensinya telah mengeluarkan izin trase. Meski trase belum tercantum dalam RTRW, pernyataan kereta cepat sudah ada," ujarnya.

Ia berharap jajaran Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang telah mendapatkan perintah Presiden (Perpres No 107/2015) untuk menyinkronkan tata ruang di daerah-daerah.

Bencana

Catatan lain yang dinilai sangat krusial adalah kereta cepat berkapasitas 494 penumpang itu berkecepatan tinggi hingga 350 kilometer per jam. Sedikit terjadi gangguan, seperti pergeseran tanah atau longsor, dapat berakibat fatal.

Peringatan soal risiko bencana ini disampaikan sejumlah pihak yang mewakili pemerintah daerah dan lembaga nonpemerintah serta masyarakat. Sehari sebelumnya, pakar-pakar dalam tim teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun mengingatkan hal tersebut.

"Paling penting soal penanggulangan bencana. Saya lihat belum lengkap, akan saya tekan habis agar dinyatakan di dalam dokumen amdal. Sambil jalan dilengkapi. Kalau belum beres, ya tidak mau sembarangan. Harus jaga kualitas," kata San Afri Awang.

Setelah mempelajari dokumen amdal dan masukan dari banyak pihak selama dua hari terakhir, ia menyarankan agar pemrakarsa, konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China, memiliki pakar kebencanaan dan geologi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com