Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Segera Serahkan Draf Ampres RUU Pengampunan Pajak

Kompas.com - 27/01/2016, 04:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR RI.

"Draf sudah selesai, tinggal kami sampaikan. (Nanti) tinggal Presiden sampaikan ke DPR," kata Bambang di Jakarta, Selasa (26/1/2016), seperti dikutip Antara.

Menkeu berharap, dengan adanya Ampres tersebut maka pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif paling lambat pada semester I-2016.

"Semester pertama bisa. Insya Allah," kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini. (baca: Pemerintah Tak Batasi Masa Tunggakan Pajak yang Berhak Diampuni)

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum memasukkan Ampres terkait pengajuan draf RUU tersebut kepada parlemen.

"Ampresnya belum. Sekarang kami tunggu dari pemerintah setelah diketok palu (dalam rapat paripurna hari ini)," kata anggota DPR dari fraksi Partai Golkar ini.

Firman meminta pemerintah segera menyampaikan Ampres agar pembahasan RUU, yang bertujuan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak ini, bisa dimulai dan secepatnya disetujui menjadi UU. (baca: Ini Rencana Tarif Pengampunan Pajak Versi Pemerintah)

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang, telah memastikan RUU Pengampunan Pajak termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016.

Pemerintah berupaya untuk mendorong penerimaan dengan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak, agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.

Dalam RUU tersebut, Wajib Pajak tetap harus diwajibkan membayar pokok pajak termasuk bunga dan denda akibat keterlambatan dalam membayar pajak. Namun, pemerintah akan menghapus sanksi pidana perpajakan.

Menurut penghitungan sementara, kebijakan "tax amnesty" ini bila diterapkan selama setahun penuh bisa menambah kas negara dari penerimaan pajak hingga Rp 60 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com