Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dihibahkan?

Kompas.com - 27/01/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika berbicara aset, hibah dan waris adalah bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai pemilik aset, tentu saja investor merasa bebas untuk menggunakan, mewariskan atau menghibahkan kepada pihak lain. Sebenarnya seperti apa konsep hibah pada reksa dana dan apakah diperbolehkan?

Konsep tentang warisan reksa dana telah dibahas pada artikel sebelumnya. Pada dasarnya mewariskan reksa dana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi: Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Perbedaan antara waris dengan hibah adalah waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup. Dengan demikian, logikanya prosedur hibah seharusnya lebih mudah dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.

Pada praktek sehari-hari, orang mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Namanya juga hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya. Dan pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.

Pada reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat artikel ini ditulis, pada dasarnya menghadiahkan reksa dana masih tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?

Secara prosedur, dalam reksa dana hanya dikenal 3 jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan reksa dana.

Kegiatan pembelian reksa dana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksa dana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian.

Kegiatan menjual reksa dana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan. Sementara mengalihkan dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.

Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksa dana harus berasal dari rekening milik nasabah. Setoran tunai biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya.

Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com