Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dihibahkan?

Kompas.com - 27/01/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika berbicara aset, hibah dan waris adalah bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai pemilik aset, tentu saja investor merasa bebas untuk menggunakan, mewariskan atau menghibahkan kepada pihak lain. Sebenarnya seperti apa konsep hibah pada reksa dana dan apakah diperbolehkan?

Konsep tentang warisan reksa dana telah dibahas pada artikel sebelumnya. Pada dasarnya mewariskan reksa dana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi: Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Perbedaan antara waris dengan hibah adalah waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup. Dengan demikian, logikanya prosedur hibah seharusnya lebih mudah dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.

Pada praktek sehari-hari, orang mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Namanya juga hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya. Dan pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.

Pada reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat artikel ini ditulis, pada dasarnya menghadiahkan reksa dana masih tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?

Secara prosedur, dalam reksa dana hanya dikenal 3 jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan reksa dana.

Kegiatan pembelian reksa dana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksa dana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian.

Kegiatan menjual reksa dana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan. Sementara mengalihkan dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.

Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksa dana harus berasal dari rekening milik nasabah. Setoran tunai biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya.

Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.

Untuk transaksi penjualan, dana hasil penjualan harus masuk ke rekening atas nama nasabah yang terdaftar. Apabila terdapat perbedaan dengan nomor rekening bank asal maka nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data meskipun nama penerimanya sama. Hal ini penting agar tidak dapat disalahgunakan.

Apabila terdapat transaksi penjualan yang mencurigakan seperti transaksi penjualan ke nomor rekening lain tanpa ada pengkinian data, tanda tangan yang tidak sesuai identitas, atau nasabah tidak dapat dikonfirmasi mengenai penjualan tanpa alasan yang jelas maka Manajer Investasi dan Agen Penjual berhak membatalkan atau menunda transaksi tersebut.

Untuk transaksi pengalihan, pada dasarnya adalah memindahkan investasi dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain atas nama investor yang sama. Proses pengalihan dapat terjadi pada hari yang sama bisa juga pada hari yang berbeda maksimal H+7 sesuai ketentuan yang berlaku di Manajer Investasi atau Agen Penjual.

Jika berbicara hibah, berarti terjadi perubahan nama pemilik reksa dana. Berdasarkan ketiga prosedur yang dijelaskan di atas beserta ketentuannya, jelas yang namanya hibah reksa dana masih belum diperbolehkan.

Sebab masih belum ada prosedur yang memperbolehkan Manajer Investasi atau Agen Penjual untuk mengganti nama pemilik reksa dana kecuali yang bersangkutan meninggal. Bahkan untuk membeli reksa dana untuk orang lain saja tidak bisa karena sumber dana harus berasal dari rekening yang sama dengan pemilik reksa dana.

Meski demikian, belakangan makin banyak program investasi reksa dana yang ditawarkan ke perusahaan. Melalui program ini, perusahaan menyisihkan sebagian dari gaji karyawan untuk diinvestasikan ke reksa dana. Dalam kasus ini, berarti sumber pemilik rekening (perusahaan) berbeda dengan nama pemilik reksa dana (karyawan). Hal ini masih diperbolehkan selama ada kontrak kerjasama antara Manajer Investasi / Agen Penjual dengan perusahaan tersebut.

Untuk investor perorangan, karena kontrak dengan Manajer Investasi / Agen Penjual tidak dimungkinkan, maka yang dilakukan adalah dengan membuat rekening OR dan QQ pada saat pembukaan rekening reksa dana.Biasanya penggunaan rekening OR atau QQ ini adalah untuk orang tua – anak.

Rekening OR, misalkan A OR B, berarti transaksi reksa dana dapat dilakukan dengan tanda tangan dari salah satu baik A ataupun B, demikian pula dengan rekening pencairannya. Bisa masuk ke rekening A, B atau A OR B.

Rekening QQ, misalkan A QQ B, berarti transaksi reksa dana atas nama B dapat diwakilkan dengan tanda tangan dari si A. Untuk rekening pencairan, berlaku ketentuan yang berbeda pada masing-masing kustodian. Ada yang hanya boleh ke A saja atau B saja.

Karena ketidakseragaman ini, biasanya penggunaan rekening OR lebih banyak dari QQ karena lebih fleksibel. Rekening OR atau QQ ini biasanya diterapkan bagi anak yang masih belum memiliki KTP. Setelah mereka dewasa, selanjutnya rekening dengan tersebut diganti menjadi rekening atas nama anak melalui proses pengkinian data.

Ada baiknya memang jika ada pelonggaran kebijakan dari OJK sehingga dimungkinkan untuk membuka rekening reksa dana atas nama anak tanpa harus adanya kewajiban KTP seperti halnya asuransi. Dengan demikian penambahan jumlah investor reksa dana bisa lebih banyak.

Demikian, semoga bermanfaat.

- -
*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan reksa dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaanreksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com