Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Jasa Pengacara di London Mencapai Rp 21 Juta Per Jam, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 07/02/2016, 20:50 WIB
M Fajar Marta

Penulis

Sumber Bloomberg

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini lembaga think-tank Centre for Policy Studies yang berpusat di London melaporkan biaya jasa sewa atau fee pengacara (lawyer) top di London Inggris tahun ini mencapai 1.100 pound atau setara Rp 21,7 juta per jam.

Angka tersebut meningkat dibandingkan rata-rata fee pengacara untuk tahun 2015 yang sebesar 850 pound atau setara Rp 16,7 juta per jam.

David Carbery, praktisi hukum Shadowhound, seperti dilansir dari Bloomberg mengatakan, lonjakan fee tersebut terjadi karena tingginya permintaan jasa dan konsultasi hukum oleh lembaga-lembaga keuangan dan korporasi besar.

Lembaga keuangan membutuhkan konsultasi hukum agar praktik keuangan yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan yang dikeluarkan otoritas.

Mereka juga membutuhkan pengacara handal untuk memenangkan perkara-perkara perdata atau gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Bank-bank menginginkan saran-saran legal yang terbaik. Mereka rela membayar tinggi untuk itu,” kata Carbery.

Namun, Jim Diamond, seorang pengacara, mengkhawatirkan biaya konsultan dan fee lawyer yang  terus melambung.

Menurutnya, kondisi itu membuat perusahaan-perusahaan menengah dan kecil sulit mengakses atau menyewa jasa hukum.

Dampaknya, akses hukum yang seharusnya mudah dan bisa dilakukan semua orang, kini  menjadi sulit.

Hanya orang kaya dan korporasi besar yang bisa mengakses hukum.

Lalu, bagaimana fee lawyer di Indonesia?

Advokad Lukas Budiono menjelaskan, bentuk fee untuk advokad  di Indonesia berbeda-beda.

Ada yang per jam, ada juga yang per perkara atau biasa disebut litigasi.

Tarif per jam biasanya untuk konsultasi hukum. Kliennya umumnya korporasi.

Adapun untuk perkara di pengadilan atau litigasi, fee biasanya dibayar lumpsum atau sekaligus.

Fee litigasi bisa juga dipecah menjadi honorarium advokad, biaya transport, biaya akomodasi, biaya perkara, biaya sidang, dan biaya kemenangan perkara atau succes fee.

Kantor pengacara atau Law Firm menetapkan fee yang berbeda-beda satu sama lain. Jadi tidak ada patokan.

Untuk Law Firm ternama, biasanya mematok tarif 500 – 1.000 dollar AS per jam, atau setara Rp 6,8 juta – 13,6 juta per jam.

Namun, kata Lukas, kebanyakan law firm mematok tarif di bawahnya.

Berbeda dengan di London, fee advokad di Indonesia tahun ini tidak melonjak alias stabil-stabil saja dalam beberapa tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com