Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Bidang Usaha Dicadangkan untuk UMKM, 35 Bidang Dicoret dari DNI

Kompas.com - 11/02/2016, 17:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Perubahan DNI itu merupakan perubahan dari Perpres Nomor 39/2014 dan menjadi paket kebijakan ekonomi tahap 10 yang diterbitkan pemerintah.

Darmin menjelaskan, 19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana dan nilai pekerjaannya kurang dari Rp 10 miliar.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha, seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, dan lainnya.

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi serta diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar.

Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain. 

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKM dan Koperasi itu, dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha.

Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi disatukan menjadi satu jenis usaha.

Dengan demikian, kata Darmin, bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi menjadi 92 bidang usaha dari sebelumnya yang mencapai 139 bidang usaha.

"Sehingga menjadi lebih sederhana," kata Darmin, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) bekerjasama dengan UMKM dan koperasi ditambah dari semula 48 bidang usaha menjadi 110 bidang usaha.

Darmin menyebutkan, bidang usaha itu antara lain, usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKM dan koperasi juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

"Perubahan DNI ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Darmin.

Ia menuturkan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKM dan koperasi, perubahan DNI juga dilakukan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com