Sebab, biaya operasional maskapai juga menurun berkat anjloknya harga avtur dan membaiknya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
"Tarif angkutan udara sangat fleksibel dan sangat tergantung kondisi di lapangan. Sekarang harga avtur baik untuk angkutan udara. Penguatan rupiah juga. Sehingga penurunan tarif batas atas dan bawah masih bisa diserap airlines," kata Arief di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Arief menjelaskan, pengenaan tarif pesawat mengikuti mekanisme pasar. Tarif batas hanya berlaku ketika periode puncak penerbangan (peak season).
Seperti diberitakan, seiring turunnya harga avtur dan penguatan kurs rupiah terhadap dollar, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi pesawat dalam negeri sebesar 5 persen.
Peraturan ini ditetapkan 28 Januari 2016 lalu dan akan diberlakukan 30 hari setelah diundangkan. Dengan demikian, peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.