Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Jamin Peningkatan Layanan

Kompas.com - 17/03/2016, 06:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami penyesuaian sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 1 April 2016 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo menyatakan, dengan penyesuaian iuran tersebut, pemerintah akan meningkatkan manfaat pelayanan kesehatan.

Untung mengatakan, peningkatan ini sesuai dengan kenaikan tarif iuran sehingga akan berdampak langsung terhadap kualitas layanan.

"Seperti penyesuaian rasio distribusi peserta dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, dan Dokter Praktek perorangan dengan rasio dokter terhadap peserta satu berbanding 5.000. Ini berarti distribusi pesertanya lebih merata pada setiap FKTP," kata Untung di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Sementara itu, untuk peningkatan akses pelayan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama akan ditambah. Untuk FKTP menjadi 36.309 dan untuk jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menjadi 2.068 buah rumah sakit dan klinik utama.

"Kinerja FKTP terhadap pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui kontrak berbasis komitmen pelayanan. Sehingga upaya promotif dan preventif berjalan optimal," jelas dia.

Sesuai Perpres tersebut, untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.

Sementara itu, untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II menjadi Rp 51.000 per bulan dari sebelumnya Rp 42.500.

Untuk penerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, besaran iurannya naik menjadi Rp 80.000 per bulan dari sebelumnya Rp 59.500.

Kompas TV Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com