Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andre Rahadian, S.H., LL.M., M.Sc.
Pengamat ekonomi

Partner dan salah satu Founder di Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners

Perlunya Kesetaraan Akses Pendanaan dalam Pembangunan

Kompas.com - 29/03/2016, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Presiden Indonesia, Joko Widodo, sudah mencanangkan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan fokus pemerintahannya sampai 3 tahun ke depan. Pembangunan infrastuktur membutuhkan dana yang sangat besar dengan rentang pembangunan yang cukup panjang.

Resiko kegagalan ataupun rugi juga sangat besar apabila dilakukan oleh pihak swasta, itulah kenapa untuk beberapa proyek infrastuktur peran pemerintah sangat dominan.

Tidak semua kebutuhan dana dapat dipenuhi dari anggaran negara. Sebagian besar memerlukan pendanaan perbankan, baik bank BUMN maupun swasta, ataupun dari dana masyarakat melalui penerbitan saham atau obligasi.

Beberapa hal mendasar yang perlu dipahami dalam mendukung fokus pembangungan ini. Pertama, kita harus menyadari bahwa penyediaan infrastruktur, terutama yang berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat seperti listrik, air, transportasi dan penunjangnya, adalah tugas pemerintah.

Hal kedua, adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga perlu mengajak korporasi (BUMN maupun swasta) untuk bersama-sama mengembangkan dan membangun infrastuktur yang diperlukan.

Ketiga, bagi korporasi (baik BUMN maupun swasta) pertimbangan untung rugi dan resiko dalam melaksanakan suatu proyek merupakan hal penting.

Berdasarkan tiga hal tersebut pemerintah telah membuat beberapa skema kerjasama, mulai dari skema public private partnership (PPP), sinergi BUMN, penerbitan paket-paket kebijakan yang mendukung hal ini, maupun penjaminan (terbatas) atas proyek-proyek infrastruktur tertentu. Semua ini dilakukan agar pihak swasta mulai berperan serta dalam proyek-proyek infrastruktur.

Untuk sektor penunjang infrastuktur seperti angkutan udara yang sudah sepenuhnya dapat dilakukan BUMN/swasta pun masih tetap memerlukan dukungan dari negara. Terutama dalam berkompetisi dengan maskapai dari luar Indonesia.

Saat ini maskapai nasional masih harus melakukan pembiayaan melalui sewa atau pinjaman langsung dari perusahaan pembiayaan atau bank luar negeri.  

Devisa kita banyak terpakai untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Kenapa perbankan kita tidak bisa bersaing dan memberikan pembiayaan kepada maskapai Indonesia?

Salah satu permasalahan mendasar adalah tingkat bunga yang masih tinggi. Selain itu, jenis jaminan dalam pembiayaan ini masih belum bisa diterima dari segi hukum perdata di Indonesia, sehingga membuat bank ragu untuk melakukan pembiayaan berbasis aset.

Untuk permasalahan bunga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berusaha meminta bank-bank di Indonesia untuk menurunkan suku bunga kreditnya sampai dengan akhir tahun ini dengan memberikan beberapa kelonggaran dalam rasio-rasio dan juga memberikan insentif tertentu. 

Permasalahan jaminan sedikit lebih pelik karena memerlukan payung hukum atau terobosan dari pemerintah. Sampai saat ini belum banyak bank yang mau memberikan pinjaman kepada maskapai penerbangan dengan dasar pembiayaan aset (asset based financing), dimana nantinya pesawat akan dimiliki oleh maskapai. Hal ini karena masih belum jelasnya mekanisme penjaminannya.

Dalam undang-undang No. 1 Tahun 2009 (“UU Penerbangan”) yang tersirat dari Pasal 78 diatur bahwa untuk penjaminan kepentingan internasional, Indonesia mengakui adanya pendaftaran jaminan di  kantor pendaftaran internasional (international registry) (“IR”) yang dibentuk berdasarkan Cape Town Convention.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 UU Penerbangan, penjaminan ini dapat disertai surat kuasa untuk mencabut pendaftaran pesawat sehingga pesawat tidak dapat dipindahkan ke tempat lain atau dapat dikuasai oleh bank pada saat maskapai cidera janji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com