JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, potensi penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun.
Penerimaan negara sebesar itu rencananya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. "Kita memiliki data sebanyak 6.519 WNI. Nama, paspor, nama perusahaan dan nomor rekening sudah lengkap," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Namun demikian, yang akan dicantumkan ke APBN hanya Rp 165 triliun dari penerimaan sebesar Rp 180 triliun.
Mengapa pemerintah mencantumkan Rp 165 triliun dan bukan Rp 180 triliun? Pasalnya, Rp 180 triliun yang didapat dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dikenakan tarif rata-rata 4 persen atas dana Rp 3.500 hingga Rp 4.000 triliun. Sehingga, didapat nilai pada kisaran Rp 165 triliun.
Kemudian deklarasi dari wajib pajak dengan dana di dalam negeri dikenakan tarif rata-rata 2 persen atas dana yang diperkirakan Rp 1.000 triliun, yakni Rp 20 triliun. "Itu gambaran kasarnya. Kembali lagi, besarnya penerimaan negara bergantung terhadap tarif yang ditentukan," pungkas Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.