Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Bank Persepsi, Pemerintah Tunggu Persetujuan Kontrak dari 18 Bank

Kompas.com - 19/07/2016, 16:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyampaikan sejauh ini ada 18 bank yang memenuhi kriteria (eligible) untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi dari pengampunan pajak. Diantara kriteria tersebut adalah termasuk dalam kategori bank buku III dan bank buku IV.

Namun, ditegaskan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, belum tentu semua bank itu akan menjadi bank persepsi.

Alasan pertama yakni kesediaan bank bersangkutan untuk menjadi bank persepsi. "Banknya mau enggak? Belum tentu semua bank mau menjadi bank penerima hasil repatriasi," kata Bambang di gedung DPR, Selasa (19/7/2016).

"Adapun alasan kedua, calon bank persepsi menyepakati klausul kontrak. Bambang mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menunggu persetujuan isi kontrak dari 18 bank.

Salah satu klausul dalam kontrak itu nantinya berbunyi, bank yang bersedia menjadi bank persepsi harus mau membuka akses data.

"Ketika menerima hasil repatriasi, kami minta akses penuh untuk bisa memonitor bagaimana pergerakan uang tersebut," imbuh Bambang.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan syarat 'holding period' selama tiga tahun yang ada dalam Undang-undang Pengampunan Pajak, dipatuhi.

"Jadi, mereka harus memberikan kami akses, tidak boleh ada hambatan lain. Itu akan tertulis dalam kontrak," ujar Bambang.

Selain itu, bank yang mau menjadi bank persepsi harus setuju apabila ada pelanggaran, maka akan dikenai sanksi dan denda. Sayangnya, Bambang tidak menyebut apa bentuk sanksi dan dendanya.

"Kalau ada pelanggaran, mereka coba main-main dengan tahu-tahu mengalihkan ke instrumen yang berbau ke luar negeri, atau sebentar saja mengalihkan dana ke luar negeri, akan ada sanksi atau denda," jelas Bambang.

(Baca: Bank-bank Persepsi Siap-siap Tampung Dana Repatriasi Pengampunan Pajak)

Kompas TV Pemerintah Siapkan Penampung Dana Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com