Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kartel Ayam, Ini Penjelasan Charoen Pokphand

Kompas.com - 08/08/2016, 19:44 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Senin (8/8/2016) memanggil 12 perusahaan terlapor yang diduga melakukan praktik kartel atau pengaturan ketersediaan ayam di pasaran.

Kedua belas perusahaan tersebut diduga sengaja melakukan pemusnahan (apkir dini) terhadap indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap.

Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Direktur Charoen Pokphand Indonesia Jemmy Wijaya mengatakan pemusnahan parent stock ayam itu merupakan regulasi pemerintah yang sewajarnya dipatuhi apabila diinstruksikan kepada perusahaan.

"Kami kebetulan memang mendapatkan undangan untuk menghadiri pertemuan tanggal 14 September 2015. Namun, pada saat kita menerima undangan, kita tidak tahu apa yang akan dibicarakan dan dilakukan. Tapi akhirnya pada hari itu kita disuruh melakukan sebuah tanda tangan," kata Jemmy di Gedung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Senin (8/8/2016).

Jemmy menambahkan, saat itu pemerintah memberikan instruksi kepada sejumlah perusahaan untuk menyetujui pemusnahan 6 juta ekor bibit ayam.

Jemmy mengakui sebagai pelaksana regulasi, perusahaan hanya mengikuti instruksi dari regulator.

"Kami yakin sekali bahwa ini, kalau pun ada (tindakan kartel), adalah suruhan pemerintah. Jadi bukan keinginan 12 perusahaan yang ada di dalam situ. Ini murni jelas bisa dilihat dari dokumentasi hitam dan putihnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menginstruksikan pemusnahan 6 juta ekor bibit ayam (PS) pada 14 September 2015 untuk menstabilkan harga ayam di tingkat peternak yang anjlok sebesar 40 persen di bawah harga pokok produksi (HPP).

Belakangan, kegiatan apkir dini atau pemusnahan bibit ayam sebanyak 6 juta ekor disinyalir oleh KPPU sebagai tindakan kartel atau pengaturan ketersediaan ayam di pasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com