Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Menteri ESDM: Payung Hukum untuk Mahakam Keluar Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 25/08/2016, 11:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, payung hukum untuk pengelolaan blok Mahakam, Kalimantan Timur segera akan dirilis pada Selasa pekan depan.

"Atau malah Jumat (Pekan ini) kalau saya inginnya dipercepat. Payung hukum ini adalah dalam konteks pengalihan operasional Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (Persero)," kata Luhut di Nusa Dua, Bali, Rabu malam (24/8/2016).

Menurut Luhut, setelah payung hukum ini keluar, Pertamina segera bisa melakukan investasi di Mahakam mulai 2017. Dia menambahkan, Pertamina memiliki nett cash yang cukup kuat untuk membiayai investasi sebesar 1,5 miliar dollar AS tersebut.

"Jadi untuk membiayai membor 25 sumur pada tahun depan, ini sudah tidak menjadi isyu lagi," tutur Luhut.

Ditemui dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, payung hukum ini perlu dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum, sebab secara resmi Pertamina baru berhak atas blok Mahakam pada 1 Januari 2018.

Akan tetapi, untuk menjaga produksi agar tidak turun terlalu dalam pada 2018, maka perlu ada investasi di 2017. Dwi mengatakan, bentuk payung hukum yang akan dikeluarkan Kementerian ESDM berupa Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM.

"Invest duluan sebelum hak kami, itu kan perlu payung hukum. Kalau enggak kan nanti kami disalahkan. Padahal investasi itu dibutuhkan supaya produksi di 2018 tidak anjlok," ucap Dwi.

"Demikian juga rencananya investasi kami itu yang melaksanakan adalah Total Mahakam. Itu Total Mahakam juga perlu payung hukum. Wong bukan uang dia, tetapi dia yang akan melaksanakan. Jadi, akan sama-sama memerlukan payung hukum supaya aman." 

Kompas TV Proyek Migas Masela Mundur ke 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com