JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan memiliki data warga negara Indonesia yang memiliki harta kekayaan di luar negeri. Pernyataan itu dilontarkan Ken setelah dikritik Anggota Komisi XI DPR.
" Pokoknya kasih tau kalau DJP punya data. Kalau ditanya datanya nah itu yang enggak boleh (diungkap ke publik)," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016) malam.
Menurut Ken, data-data itu menjadi dasar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat potensi masuknya dana dari luar negeri ke Indonesia melalui program amnesti pajak.
"Itu nanti yang saya pakai kalau mereka rilis dua persen (tebusan ikut amnesti pajak) atau 200 persen (tidak ikut amnesti pajak)," kata dia.
Meski begitu ia mengatakan para wajib pajak besar yang datanya ada di DJP belum mengikuti program amnesti pajak.
Hanya saja, ia mengungkapkan para wajib tersebut sudah berjanji ikut program yang diluncurkan pemerintah pada Juli 2016 lalu itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengkritik Ken lantaran bicara ke salah satu media tidak memiliki data WNI yang menyimpan dana di luar negeri.
Padahal dalam sejumlah kesempatan kata dia, Ken selalu bilang memiliki data nama, alamat, hingga nomer paspor WNI yang menyimpan dananya di luar negeri.